Mudah dan Cepat, Imigrasi Belawan Optimalkan Layanan Paspor Berbasis Digital

topmetro.news, Belawan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan profesional.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, yang menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian harus berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan memastikan proses berjalan mudah, cepat, dan transparan, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, berbagai upaya terus dilakukan untuk mewujudkan pelayanan yang optimal, di antaranya melalui digitalisasi layanan, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, keterbukaan informasi juga diperkuat agar masyarakat dapat memahami seluruh alur pelayanan dengan jelas, sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ yang ditekankan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Sementara itu, Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian Muhamad Iqbal Maizs menjelaskan, bahwa sistem pembayaran paspor kini semakin mudah dan transparan. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti ATM, mobile banking, internet banking, teller bank, hingga marketplace atau e-wallet tertentu. Pemohon hanya perlu memasukkan kode billing yang diperoleh saat pendaftaran, kemudian sistem akan menampilkan data pemohon beserta nominal pembayaran. Setelah pembayaran dilakukan, bukti pembayaran harus disimpan.

Ia menjelaskan bahwa sistem akan secara otomatis memverifikasi pembayaran tanpa perlu konfirmasi manual ke kantor imigrasi. Namun, pemohon diingatkan untuk memperhatikan batas waktu penggunaan kode billing yang hanya berlaku selama dua jam. Jika melewati batas waktu tersebut, proses harus diulang dari awal.

Lebih lanjut, Iqbal memaparkan bahwa proses pembuatan paspor diawali dengan persiapan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta akta lahir, ijazah, atau buku nikah dengan memastikan seluruh data kependudukan sesuai. Bagi pemohon penggantian paspor, wajib melampirkan paspor lama dan KTP elektronik dengan data yang konsisten.

Setelah dokumen siap, pemohon melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih jadwal serta kantor imigrasi sesuai kuota yang tersedia, kemudian melanjutkan ke tahap pembayaran. Pada hari yang telah ditentukan, pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen lengkap untuk proses verifikasi berkas, pengambilan nomor antrean, dan pemeriksaan oleh petugas.

Tahapan selanjutnya meliputi wawancara singkat terkait tujuan pembuatan paspor, pengambilan foto biometrik, perekaman sidik jari, serta tanda tangan. Setelah seluruh proses selesai, paspor akan diproses dan umumnya dapat diambil dalam waktu tiga hari kerja.

Dengan sistem pelayanan yang semakin modern dan alur yang transparan, Kantor Imigrasi Belawan berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan serta kepastian dalam setiap proses pengurusan dokumen keimigrasian.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment