topmetro.news, Medan – DPRD Kota Medan menjadwalkan pelaksanaan sosialisasi ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) sebagai upaya memperkuat nilai nasionalisme di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.
Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen, menegaskan pentingnya kegiatan tersebut di tengah kekhawatiran mulai memudarnya rasa kebangsaan.
“Belakangan ini rasa nasionalisme mulai terkikis, terutama di kalangan generasi muda. Karena itu, pemahaman terhadap Pancasila, UUD 1945, serta semangat Bhineka Tunggal Ika harus terus ditanamkan,” ujarnya, kemarin.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah keberagaman masyarakat.
Menurut Wong, pimpinan dan anggota DPRD Medan telah dibekali kompetensi untuk menjadi narasumber setelah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta.
“Seluruh anggota dewan sudah mendapatkan pelatihan dan sertifikat. Artinya, mereka siap menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Wasbang,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan telah menetapkan jadwal awal pelaksanaan kegiatan tersebut pada 30–31 Mei 2026.
Wong menilai, sosialisasi Wasbang sangat relevan dilaksanakan di Kota Medan yang dikenal sebagai daerah multietnis. Menurutnya, pemahaman kebangsaan yang kuat dapat mencegah potensi konflik berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Kota Medan sangat beragam. Kalau wawasan kebangsaan lemah, potensi gesekan bisa muncul. Karena itu, penting untuk menanamkan nilai toleransi, gotong royong, dan persatuan sejak dini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan Andres Willy Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Di antaranya Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penyusunan APBD dan pendidikan wawasan kebangsaan.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter serta Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
reporter | Thamrin Samosir

