Polsek Gebang Ringkus Pengedar Sabu di Paya Bengkuang

topmetro.news, Langkat – Unit Reskrim Polsek Gebang Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial Er (45), warga Dusun II Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Er ini ditangkap dari dalam sebuah rumah yang dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Dusun I Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Rabu (6/5/2026), sekira pukul 21.30 WIB.

Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan menyebutkan, penangkapan Er ini usai personil Polsek Gebang mendapatkan informasi dari masyarakat, Rabu (6/5/2026), sekira pukul 21.00 WIB. Warga menginformasikan ada sebuah rumah yang terletak di Dusun I Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Atas informasi tersebut Kapolsek Gebang Iptu Jona Wira Karya, bersama Kanit Reskrim Ipda Roy P Simamora, melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP sesuai informasi tersebut.

Sesampainya di TKP, polisi dengan didampingi oleh Kadus I Paya Bengkuang Sumariono, melakukan pemeriksaan di rumah yang dimaksud. “Saat Kepala Dusun memanggil orang yang ada di dalam rumah tersebut, petugas melihat dari jendela rumah bahwa ada seorang laki-laki yang berusaha untuk melarikan diri melalui jendela kamar,” ujar AKP Amrizal Hasibuan.

Melihat hal tersebut, petugas langsung mendobrak pintu dapur dan bergegas masuk ke rumah. Namun, pria yang diduga merupakan pelaku pengedar Sabu, berhasil keluar melalui jendela kamar.

Tak mau kecolongan, dengan sigap petugas langsung melakukan pengejaran. Saat terjadi pengejaran, petugas melihat pelaku melempar sebuah benda ke bawah pohon pisang. Upaya kabur yang dilakukan terduga pelaku, akhirnya kandas. Pelaku berhasil diamankan.

“Petugas juga berhasil menemukan benda yang sempat dibuang pelaku Er. Kemudian polisi menyuruh pelaku untuk mengambil benda tersebut. Setelah diambil dan dibuka, di dalamnya ternyata berisikan diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip bening,” katanya.

Saat pelaku dan barang bukti Sabu dibawa kembali ke dalam rumahnya, tepatnya dari dalam kamar, polisi berhasil menemukan barang bukti lain berupa, 1 unit timbangan elektrik, 20 plastik klip kecil kosong, 2 bungkus plastik besar masing masing berisikan 80 pcs plastik klip bening kosong, 1 buah pipet dipergunakan sebagai sekop Sabu, dan Uang Tunai Rp405.000.

Setelah di interogasi, pelaku Er mengaku jika Sabu dan semua barang bukti yang ditemukan, adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment