Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun

topmetro.news, Simalungun – Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun mengungkap peredaran narkotika jaringan Simalungun-Batubara dan menangkap dua orang tersangka dalam operasi yang digelar, Jumat (1/5/2026). Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat total 142,42 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di areal perkebunan PTPN IV Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 17.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun Iptu Juli Master Saragih bersama Kanit I Sat Narkoba Ipda Alex Sidabutar memimpin tim melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas mengamankan seorang pria bernama FNW (32), warga Huta IV Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, di depan Pos PTPN IV Dosin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik klip sedang dan 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 5,92 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, dompet bermotif bunga, dua lembar plastik klip kosong, tas sandang, ponsel Oppo warna perak, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, Fredi mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama DW, warga Huta I Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan FNW, transaksi dengan DW kerap dilakukan di kawasan Simpang RSUD Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Tim bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil menangkap DW di kawasan tersebut.

Saat diinterogasi, DW mengaku masih menyimpan sabu di rumah pamannya di Dusun I Kampung Tiger, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan.

Dari tangan DW dan lokasi penyimpanan, polisi menyita satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 101 gram bruto dan sembilan bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 35,5 gram bruto.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pireks, buku catatan penjualan, dua lembar plastik klip kosong, tas ransel, ponsel Realme warna hitam, satu unit airsoft gun warna perak, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear BK 3317 TBU.

DW mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ek di kawasan Tirtanadi, Kota Medan. Polisi sempat melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud, namun pemasok utama tersebut diduga telah melarikan diri.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan mengatakan pihaknya masih terus memburu jaringan di atas kedua tersangka. Sementara itu, Kasihumas Polres Simalungun AKP V.J. Purba mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment