Pengedar Sabu Desa Pekubuan, Dicokok Polsek Tanjung Pura

topmetro.news, Langkat – Polsek Tanjung Pura Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial YD (38) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun V Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Senin (18/5/2026), sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Pekubuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Tanjung Pura bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka YD berikut barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu sisa penjualan dengan berat Bruto 0,84 Gram, 17 plastik klip bening kecil kosong, 3 bong, 2 sendok pipet, 1 karet pirex, 1 pipet sedot, 2 unit HP, 3 unit HT, 9 mancis, serta 1 bilah samurai besi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasi Humas AKP Jackson Situmorang menegaskan, jika jajaran Polres Langkat akan terus konsisten melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa. Karena itu, Polres Langkat bersama jajaran akan terus meningkatkan penindakan, serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari narkoba,” tegasya.

Kasi Humas juga turut menginformasikan kepada masyarakat, agar memanfaatkan layanan darurat 110 Polri untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, aktivitas mencurigakan, maupun tindak kriminal lainnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment