topmetro.news, Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pemilik ganja di pinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Rabu (27/5/2026), sekira pukul 14.00 WIB.
Pemilik ganja itu inisial GM (23) warga Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan bahwa penangkapan GM tersebut hasil pengembangan pengakuan tersangka IWS (29) yang ditangkap sebelumnya pada hari yang sama, sekira pukul 12.30 WIB, di Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari GM berupa 2 paket diduga ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 unit HP Redmi warna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kirinya.
Saat interogasi, GM mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumahnya tepatnya dalam lemari. Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa GM ke rumahnya. Lalu didampingi RT setempat Tim Opsnal Sat ResNarkoba melakukan penggeledahan.
Di mana ditemukan barang bukti 1 plastik berwarna merah berisikan 55 paket diduga narkotika jenis ganja, 1 plastik berwarna merah di duga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 paket yang di duga narkotika jenis ganja.
Tidak itu saja juga ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis ganja dan uang tunai Rp300.000,00 dari dalam tas berwarna hitam.
GM mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial P di Medan.
“GM sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009,” pungkas AKP Irwanta.
sumber | RELIS

