topmetro.news, Doloksanggul – Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan diwakili Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 kepada DPRD, Rabu (17/6/2026).
Turut menyerahkan Ranperda ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar Purba, Kepala BPKPD Resva Panjaitan dan staf BPKPD, diterima langsung Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora didampingi anggota DPRD Antonius Simamora, Bresman Sianturi, dan staf Sekretariat DPRD.
Penyampaian ranperda tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 194 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ranperda tersebut dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dr Oloan Paniaran Nababan dalam surat pengantarnya menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari komitmen Pemkab Humbahas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, kami berharap ranperda ini dapat dibahas secara bersama-sama untuk selanjutnya memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Dengan disampaikannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, diharapkan proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik sehingga menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam mendukung pembangunan Humbang Hasundutan yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
reporter | SM Pakpahan

