topmetro.news – Terpidana 4 tahun penjara, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga lewat persidangan secara virtual, Senin (4/7/2022), dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara.
Selain itu, JPU Andre Dharma juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Herowhin, menurut penilaian jaksa, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b UU No. 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni secara melawan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp522,96 juta.
Di ‘jilid II’ ini terdakwa terjerat tindak pidana korupsi terkait dugaan korupsi berbau kredit macet di salah satu bank plat merah senilai Rp1,3 miliar. Hal tersebut bermula saat ada pengangkatan terhadap 36 orang sebagai calon pegawai PD Paus Kota Pematangsiantar 2014 lalu.
Herowhin mengarahkan para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji, PD Paus yang akan membayar uang pinjaman tersebut. Belakangan pinjaman tersebut pun macet hingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
Majelis hakim dengan ketua Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).
‘Jilid I’
Terdakwa sebelumnya sudah berstatus terpidana juga terkait perkara korupsi. Di ‘Jilid I”, Herowhin telah mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Subsidair 3 bulan kurungan di PN Medan.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lemari, alat tulis kantor (ATK), fotokopi, dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014. Tindakannya ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp215 juta.
Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Medan.
reporter | Robert Siregar