topmetro.news, Taput – Satuan Reserse Narkotika Polres Taput mengamankan dua kurir narkoba serta menyita 112 paket ganja kering.
Penangkapan tersebut berlangsung, Rabu (24/6/2026), di Jalan Umum Tarutung – Siborongborong, tepatnya Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH SIK MH melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Kronologis
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni RHH (33) warga Jalan Beringin Pasar 7 Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan PAN (36) warga Jalan Denai Tegal Sari Perumnas Mandala, Medan.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan saat keduanya mengangkut ganja dengan mengemudikan mobil jenis Avanza hendak membawa ke Medan, sepulang dari Kabupaten Madina.
Tepat di TKP penangkapan, mobil yang dikemudikan bertabrakan dengan truk sehingga pengemudinya (tersangka RHH), terjepit dan tidak bisa melarikan diri.
Saat terjadi kecelakaan warga sekitar berdatangan untuk membantu kecelakaan tersebut.
Namun, warga curiga atas barang muatan di mobil kedua pelaku, lalu menghubungi petugas Polsek Siborongborong. Petugas yang tiba di lokasi, lantas melihat barang bawaan jenis ganja, kemudian menghubungi Sat Narkoba Polres Taput.
Setelah Sat Narkoba tiba di lokasi, keduanya pun diboyong ke Mapolres Taput.
Namun karena kondisi salah seorang pelaku yaitu RH mengalami luka parah akibat kecelakaan, saat ini masih dirawat di RSU Tarutung. Sedangkan temannya saat ini dalam pemeriksaan untuk pengembangan.
Barang Bukti
Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi dalam plastik, diperkirakan 1 paket 1 kg. Namun untuk memastikanya, akan ditimbang di pasar gadai agar sesuai dengan ukuran yang sah.
reporter | Jansen Simanjuntak

