topmetro.news, Medan – Kejati Sumut melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), memeriksa Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit modal usaha di Bank Sumut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Zakiyuddin diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Pidsus, Selasa (23/6/2026). Pemeriksaan dilakukan karena saat proses pengajuan kredit tersebut berlangsung, Zakiyuddin menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pincab) Bank Sumut KCP Krakatau Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Zakiyuddin. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi penyidikan perkara yang menjerat tersangka berinisial FH, pemohon kredit yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Benar, yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut sebagai saksi terkait perkara tersangka FH yang saat ini berstatus DPO dalam kasus kredit Bank Sumut Cabang Krakatau,” ujar Rizaldi, Rabu (24/6/2026), dikutip dari harian SIB.com.
Rizaldi menjelaskan, penyidik mendalami keterangan Zakiyuddin terkait dugaan korupsi pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HAG pada tahun 2012. Perusahaan tersebut diketahui dipimpin FH selaku direktur.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial LPL pada 10 November 2025. LPL merupakan analis kredit di Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau Medan yang diduga terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
Dalam penyidikan terungkap adanya dugaan penggelembungan nilai agunan (markup), pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran kepada debitur.
Praktik tersebut diduga melanggar Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum yang diterbitkan pada 7 Juli 2011.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekira Rp2,29 miliar.
berbagai sumber

