topmetro.news, Jakarta – Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH, selaku anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (Pansus RUU HPI), menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI dengan anggota Pansus FPG DPR RI.
Rapat tersebut dilaksanakan, Selasa (30/6/2026), di Ruang Rapat 11.25 Lantai 11, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta. Agenda rapat membahas laporan sejumlah Pansus, termasuk Pansus RUU tentang Desain Industri, Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan, dan Pansus RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
Dalam keterangannya, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan menegaskan bahwa RUU Hukum Perdata Internasional memiliki arti strategis bagi Indonesia, terutama dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang semakin sering bersinggungan dengan hubungan lintas negara.
Menurutnya, perkembangan global saat ini membuat persoalan hukum perdata tidak lagi terbatas pada wilayah nasional. Perkawinan campuran, status kewarganegaraan anak, warisan lintas negara, kontrak bisnis internasional, pengakuan putusan pengadilan asing, perlindungan pekerja migran, hingga transaksi digital lintas batas membutuhkan dasar hukum yang lebih jelas, modern, dan berpihak pada kepentingan warga negara Indonesia.
“Sebagai Anggota Pansus RUU HPI, saya memandang pembahasan RUU ini sangat penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi warga negara Indonesia. Negara harus hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum lintas negara, baik dalam urusan keluarga, bisnis, pekerjaan, maupun perlindungan hak-hak keperdataan,” ujar legislator Dapil Sumut 1 ini.
Ia juga menekankan bahwa Fraksi Partai Golkar memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembahasan RUU HPI berjalan secara cermat, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan nasional. RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen hukum teknis, tetapi juga menjadi perlindungan nyata bagi masyarakat Indonesia di tengah arus globalisasi.
“RUU HPI harus mampu menjawab kebutuhan zaman. Hukum kita harus memberi kepastian, tetapi juga harus adil dan melindungi warga negara Indonesia, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan sistem hukum negara lain,” tegasnya.
Dr Maruli Siahaan menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RUU HPI agar menghasilkan regulasi yang kuat, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ia juga menilai rapat koordinasi Fraksi Golkar menjadi forum penting untuk menyamakan pandangan, memperkuat posisi fraksi, serta memastikan setiap pembahasan Pansus berjalan sesuai arah perjuangan Partai Golkar dalam menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi rakyat.
“Melalui RUU HPI, kita ingin memastikan bahwa hukum Indonesia mampu berdiri sejajar dalam pergaulan internasional, sekaligus tetap berpijak pada kepentingan nasional dan perlindungan warga negara,” tutupnya.
sumber | RELIS

