Curi Laptop dan Sepeda Motor Tetangga, Pria Ini Tidur di Penjara

TOPMETRO.NEWS – Aprinan Batubara (18) nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri, di Jalan Trikora, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, Jum’at (29/9/2017) dini hari.

Beruntung aksinya kepergok oleh pemilik rumah saat pelaku akan membawa kabur hanphone Tablet merk Advan dan Laptop merk DELL dari dalam rumah korban.

Sontak korban teriak ‘maling’ hingga warga sekitar berdatangan dan menangkap pelaku.

“Setelah pelaku ditangkap warga, tim Reskrim mobile sedang berada di seputaran kring serse di Jalan Garuda, Kelurahan Tegal Sari Mandala II dan melihat masyarkat menangkap tersangka dan unit reskrim mengamankan tersangka bersama barang buktinya ke Komando,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, SH kepada wartawan, Jum’at (29/9/2017) siang.

Diterangkanya, pelaku berhasil ditangkap warga saat dipergoki korbannya saat akan membawa kabur laptop dan HP korban dengan cara menerobos masuk melalui jendela rumah korbannya.

Bahkan dari hasil interogasi, lanjut Kompol Hartono, tersangka juga merupakan pelaku penganiayaan serta perampokan Ely Halawa (40) juga tetangga pelaku dengan mengambil 1 unit Hanphone serta sepedamotor Yamaha Mio BK 3051 LC.

“Jadi ada dua laporan, yang pertama No.Pol: LP/ 953 / IX / 2017. Tanggal 29 Septem ber 2017 jam 03,30 wib dan No Pol: 934/ IX / 2017 tanggal 24 september 2017 jam 08.30 wib dengan kasus penganiayaan sesuai dengan pasal 351 yo 170 sub perampasan,” terangnya.

Dengan adanya dua bukti laporan korbannya, pelaku kini terancam pasal berlapis dan hingga kini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Area.

“Barang bukti kejahatan juga kita amankan dan saat ini tersangka masih diperiksa,” pungkas Hartono.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment