Praperadilan Setnov Dikabulkan, Golkar Tetap Lakukan Evaluasi

TOPMETRO.NEWS – Telah dikabulkannya gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar tak berpengaruh terhadap proses evaluasi elektabilitas partai berlambang pohon beringin tersebut. Pasalnya, praperadilan itu urusan pribadi Setya Novanto (Setnov).

“Praperadilan itu tidak berkaitan dengan struktur Partai Golkar. Praperadilan urusan pribadi Pak Setya Novanto. Tidak boleh dicampuri dengan urusan Partai Golkar,” ujar Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2017), seperti dikutip dari sindonews.com.

Lebih lanjut Nurdin mengatakan, saat ini evaluasi terhadap elektabilitas Partai Golkar masih dilakukan. Sebab, lanjut dia, penurunan elektabilitas Partai Golkar perlu segera diantisipasi.

“Karena waktu kita untuk bekerja tidak lama lagi dan tidak cukup lama karena untuk 17 April 2018, dan 3 Oktober 2017 Minggu depan itu sudah tahap pendaftaran,” paparnya.

Hal senada dikatakan oleh Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai. Dikatakannya, putusan praperadilan tidak mempengaruhi rekomendasi rapat harian DPP Partai Golkar Senin 25 September 2017 lalu.

“Kita hanya mengkaji kenapa terjadi penurunan. Penurunan ini perlu untuk disikapi,” ujar Yorrys Raweyai dikonfirmasi terpisah.

Sementara kata dia, Setya Novanto masih sakit. “Kita kan enggak tahu sakitnya sampai kapan. Maka perlu dia yang harus menunjuk pelaksana tugas Ketua Umum yang bisa memanage organisasi sampai dengan dia sembuh,” bebernya.

Diketahui, rapat harian DPP Partai Golkar Senin 25 September 2017 lalu merekomendasikan agar Setya Novanto diberhentikan sementara dari jabatan ketua umum Partai Golkar.(TMN)

Related posts

Leave a Comment