Imigrasi Belawan Periksa 26 Awak Kapal Asing di Pelabuhan Internasional Belawan

topmetro.news, Belawan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali melaksanakan pemeriksaan alat angkut laut di Pelabuhan Internasional Belawan, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan ini sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap lalu lintas warga negara asing (WNA) yang masuk dan keluar melalui jalur laut.

Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan sembilan petugas Imigrasi Belawan. Tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal MSC ACE II yang sedang bersandar di Terminal Pelabuhan Belawan.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diawaki 26 warga negara asing yang terdiri atas 12 Warga Negara India, satu Warga Negara Rusia, dan 13 Warga Negara Filipina.

Seluruhnya merupakan awak kapal (crew) yang bertugas di atas MSC ACE II. Selama berada di Pelabuhan Belawan, kapal tersebut diageni oleh PT Samudra.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa dokumen perjalanan keimigrasian setiap awak kapal serta mencocokkannya dengan daftar awak kapal (crew list) untuk memastikan seluruh kru telah memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan pemeriksaan alat angkut merupakan kegiatan rutin yang bertujuan memastikan setiap warga negara asing yang masuk melalui pelabuhan telah memenuhi seluruh persyaratan keimigrasian.

“Pengawasan terhadap alat angkut dan awak kapal asing merupakan bagian dari upaya kami menjaga kedaulatan negara di pintu masuk wilayah Indonesia. Kami memastikan seluruh proses kedatangan warga negara asing berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Eko menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan implementasi arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan program Imigrasi untuk Rakyat, yakni menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, humanis, serta mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pemeriksaan alat angkut laut ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar hukum pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui pelabuhan internasional.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment