TOPMETRO.NEWS – Ramadhan Syahputra (17) warga Kampung Germonia Desa Garapan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan rekannya Andri Gustan (34) warga Desa Garapan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal.
Pasalnya, kedua tersangka diciduk personil Polsek Sunggal, Sabtu (30/9/2017) usai membeli narkoba jenis sabu di Jalan Pria Laut, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik saat dikonfirmasi membenarkan penangkapakan kedua pelaku.
“Benar, keduanya diamankan usai membeli sabu,” tegas Kapolsek.
Menurut Daniel, kedua pelaku diganjar dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(TMN)