topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Medan menyayangkan ketidakhadiran Dishub dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM), Senin (20/7/2026).
Absennya organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut membuat pembahasan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum dapat dituntaskan.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan M Afri Rizki Lubis itu, sejatinya digelar untuk menggali informasi terkait pengelolaan retribusi parkir dan dugaan hilangnya potensi PAD di kawasan industri tersebut.
Namun, karena Dishub sebagai instansi yang membidangi sektor perparkiran tidak menghadiri undangan resmi DPRD, rapat tidak menghasilkan keputusan maupun rekomendasi yang komprehensif.
“Kami sangat menyayangkan Dishub Kota Medan tidak hadir. Padahal persoalan yang dibahas menyangkut peningkatan PAD Kota Medan dan membutuhkan penjelasan langsung dari OPD yang berwenang,” ujar Rizki Lubis.
Menurutnya, kehadiran Dishub sangat diperlukan agar DPRD memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan retribusi parkir serta dugaan kebocoran pendapatan yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Kalau Dishub hadir, tentu kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir maupun karcis masuk kawasan KIM,” katanya.
Atas ketidakhadiran tersebut, Komisi IV meminta Inspektorat Kota Medan untuk memberikan perhatian sekaligus mengingatkan OPD agar menghormati undangan resmi DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Kami meminta Inspektorat Kota Medan mengingatkan seluruh OPD, khususnya Dishub, agar kooperatif dan menghadiri setiap undangan RDP DPRD. Ini penting agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan bersama,” tegas Rizki.
Potensi Hilangnya PAD
Meski tanpa kehadiran Dishub, pembahasan dalam RDP tetap berlangsung dengan sejumlah sorotan tajam terhadap pengelolaan retribusi di Kawasan Industri Medan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, mempertanyakan mengapa retribusi masuk kawasan tidak diberlakukan di KIM yang berada di wilayah administrasi Kota Medan, sementara sistem serupa telah diterapkan di KIM 2 yang berada di Kabupaten Deli Serdang.
“Kenapa yang di Deli Serdang bisa dilakukan, sementara yang di Kota Medan tidak? Padahal Pemerintah Kota Medan memiliki penyertaan saham sebesar 10 persen di PT KIM. Persoalan ini harus dijelaskan langsung oleh direksi,” ujar Paul.
Menurutnya, penjelasan perwakilan PT KIM yang menyebut belum siapnya sistem digital di KIM Medan tidak dapat dijadikan alasan.
Dalam rapat tersebut, pihak PT KIM menjelaskan bahwa penerapan retribusi di KIM 2 dapat berjalan karena kawasan tersebut telah didukung sistem digital dan memiliki akses yang lebih tertutup, berbeda dengan KIM 1 yang memiliki banyak pintu keluar-masuk.
Namun, penjelasan itu dinilai belum mampu menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan DPRD. Paul menegaskan bahwa potensi hilangnya PAD harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan daerah.
“Kami ingin ada penjelasan yang utuh. Jangan sampai potensi pendapatan daerah hilang bertahun-tahun tanpa kejelasan. Karena itu pada RDP berikutnya kami meminta direksi PT KIM yang memiliki kewenangan mengambil keputusan hadir langsung, bersama Dinas Perhubungan Kota Medan,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kota Medan berencana kembali menggelar RDP lanjutan pada awal Agustus 2026 dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk Dishub Medan dan jajaran direksi PT KIM.
DPRD berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi konkret untuk mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir dan akses masuk kawasan industri.
reporter | Thamrin Samosir

