topmetro.news, Medan – Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, mendorong percepatan pembahasan Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) PBG dinilai penting untuk menyederhanakan proses perizinan bangunan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan, Senin (3/8/2026), menanggapi masih banyaknya bangunan di Kota Medan yang berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut politisi PAN tersebut, keberadaan Perda PBG akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap bangunan.
“Perda PBG sangat penting agar proses pengurusan izin bangunan menjadi lebih sederhana. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, mudah, dan biaya yang terjangkau,” ujar Edwin.
Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan dapat memprioritaskan pembahasan Ranperda PBG sehingga segera disahkan menjadi peraturan daerah.
Edwin menilai pelayanan pengurusan PBG di Kota Medan hingga kini masih belum memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sebaliknya, warga justru masih dihadapkan pada birokrasi yang dinilai rumit dan memakan waktu.
“Komisi IV DPRD Medan masih sering menerima keluhan masyarakat terkait proses pengurusan izin bangunan yang dianggap berbelit dan mahal,” katanya.
Ia juga menyoroti efektivitas aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua) yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Menurut Edwin, sistem digital tersebut belum sepenuhnya memberikan kemudahan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Selain persoalan pelayanan, Edwin menilai pengawasan terhadap bangunan tanpa izin PBG juga masih lemah. Ia menyebut koordinasi antara Dinas PKPCKTR, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan perlu diperkuat agar pelanggaran dapat segera ditindak.
“Koordinasi antarorganisasi perangkat daerah masih harus ditingkatkan. Pengawasan terhadap bangunan tanpa PBG tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Edwin mengusulkan agar Dinas PKPCKTR memasang stiker atau tanda pemberitahuan pada bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan terhadap aturan yang berlaku.
“Hendaknya ada stiker atau pemberitahuan yang menyatakan bangunan tersebut belum memiliki izin PBG. Setelah itu dilakukan pengawasan secara bertahap melalui penerbitan surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Edwin optimistis, apabila pengawasan diperkuat dan Perda PBG segera diberlakukan, maka kepatuhan masyarakat dalam mengurus izin bangunan akan meningkat. Kondisi itu diyakini tidak hanya menciptakan tertib administrasi pembangunan, tetapi juga mampu menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan.
reporter | Thamrin Samosir

