topmetro.news, Simalungun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara terus memperkuat kolaborasi dengan Pemkab Simalungun dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui audiensi yang membahas percepatan perubahan nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menjadi Kantor Imigrasi Simalungun serta pengembangan sarana dan prasarana pelayanan, Jumat (7/8/2026).
Audiensi dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Dr Parlindungan SH MH didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Benyamin Kali Patembal Harahap, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Gelora Adil Ginting, serta Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Arauna Giovanni.
Kehadiran rombongan Kanwil Imigrasi Sumut disambut langsung Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih, bersama jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Parlindungan mengungkapkan bahwa perubahan nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menjadi Kantor Imigrasi Simalungun telah memperoleh persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Saat ini, proses administrasi tinggal menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelum dilakukan peresmian.
“Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan keimigrasian agar semakin dekat dengan masyarakat. Kami berharap keberadaan Kantor Imigrasi Simalungun nantinya mampu memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Parlindungan.
Selain membahas perubahan nomenklatur, Kanwil Imigrasi Sumut juga mengusulkan pengembangan fasilitas pelayanan melalui dukungan penyediaan atau hibah lahan di sekitar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar. Penambahan lahan dinilai penting untuk mendukung peningkatan kapasitas pelayanan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.
“Kami berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun agar pengembangan fasilitas pelayanan dapat segera diwujudkan. Dengan sarana yang lebih memadai, pelayanan kepada masyarakat tentu akan semakin optimal,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyatakan apresiasi atas komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan pelayanan publik di wilayahnya. Pemerintah Kabupaten Simalungun, kata dia, siap membangun sinergi dan akan mempelajari usulan penyediaan lahan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, peningkatan fasilitas pelayanan keimigrasian akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah akses terhadap berbagai layanan keimigrasian tanpa harus menempuh jarak yang lebih jauh.
Audiensi itu turut dihadiri Asisten I Pemerintah Kabupaten Simalungun Albert Saragih, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Eka Chandra Barus, Kepala Bagian Hukum Rahmat, Kepala Bagian Kerja Sama Bernando Silaen, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Amon Carles Sitorus.
Melalui sinergi yang terus diperkuat antara Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Simalungun, transformasi pelayanan keimigrasian diharapkan dapat segera terealisasi. Perubahan nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Simalungun serta pengembangan sarana pelayanan diyakini akan menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah dijangkau, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.
reporter | Thamrin Samosir

