topmetro.news, Medan – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia terus memperluas akses pelayanan keimigrasian melalui layanan jemput bola bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Dalam dua hari berturut-turut, petugas Imigrasi Polonia memberikan pelayanan langsung di rumah sakit kepada warga negara asing (WNA) yang mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta warga negara Indonesia (WNI) yang mengurus penggantian paspor.
Pelayanan pertama dilaksanakan, Selasa (4/8/2026), di Rumah Sakit Herna Medan. Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melakukan pemeriksaan administratif terhadap seorang wisatawan asal Inggris, Naama Yona Smulowitz, yang mengajukan permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Pemeriksaan dilakukan karena pemohon masih menjalani perawatan intensif sehingga belum memungkinkan meninggalkan Indonesia, sementara masa berlaku izin tinggalnya segera berakhir.
Selain melakukan pemeriksaan administrasi, petugas juga mengambil data biometrik langsung di rumah sakit. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian permohonan ITKT yang diajukan berdasarkan alasan kemanusiaan dan telah dilengkapi surat keterangan dokter serta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Keesokan harinya, Rabu (5/8/2026), pelayanan kembali dilakukan melalui program KUPAS SIPOLAN (Kunjungan Pasien Imigrasi Polonia Medan) di RS Mitra Medika Premiere Medan.
Dalam kunjungan tersebut, petugas memberikan layanan penggantian paspor kepada seorang warga negara Indonesia yang membutuhkan dokumen perjalanan untuk menjalani pengobatan di Malaysia. Seluruh tahapan pelayanan, mulai dari verifikasi hingga pengambilan data biometrik, dilakukan di rumah sakit sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sah Putra, mengatakan pelayanan keimigrasian harus mampu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kualitas pelayanan.
“Kami ingin memastikan setiap pemohon tetap memperoleh pelayanan keimigrasian meskipun sedang menjalani perawatan medis. Pelayanan seperti ITKT dan KUPAS SIPOLAN merupakan bentuk komitmen kami menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, adaptif, dan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Ridha Sah Putra.
Ridha menjelaskan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kehadiran petugas ke rumah sakit merupakan upaya untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh hak atas pelayanan keimigrasian tanpa terkendala kondisi kesehatan.
Menurutnya, inovasi pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang tengah dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni menghadirkan layanan yang semakin dekat dengan masyarakat.
“Kami akan terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan agar semakin mudah dijangkau oleh masyarakat maupun warga negara asing yang membutuhkan. Dengan demikian, kehadiran negara melalui pelayanan keimigrasian dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh pemohon, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas akibat kondisi kesehatan,” pungkas Ridha.
Melalui layanan KUPAS SIPOLAN dan pemeriksaan administratif ITKT, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang inklusif, adaptif, dan humanis, sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’.
reporter | Thamrin Samosir

