Edarkan Sabu, Gus Ditangkap Polisi

TOPMETRO.NEWS – Gustami Arifin Nasution alias Gus (34) warga Jalan STM, Gang Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor harus berurusan dengan pihak kepolisian. Tersangka di tangkap pada Rabu (27/9/2017), sekira pukul 13.00 WIB tidak di dlaam kamar rumahnya.

Informasi yang di terima Selasa (3/10/2017), Rabu siang, Polsek Delitua mendapat info dari masyarakat yang sangat resah adanya pengedar narkoba di wilayah tersebut. Mendapat info tersebut, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (tkp). Petugas pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu-sabu. Tersangka pun lalu masuk kedalam kamar rumahnya dan langsung menimbang barang yang di pesan petugas. Melihat tersangka sedang menimbang barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya, petugas yang saat itu melakukan penangkapan terhadap tersangka mengumpulkan barang bukti dan membawa tersangka ke komando. Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu klip plastik yang berisikan sabu-sabu, satu buah timbangan, satu buah plastik yang berisikanbolastik kecil kosong, satu buah pipet yang dujadikan sendok, dua buah mancis dan jarum, dua buah kaca pirex yang berisikan sabu dan satu buah botol sebagai bong.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka kita tangkao lantaran menjual narkotuka jenis sabu.

“Tersangka dikenakan tentang pasal 111,112 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Wira.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment