Cabuli Pacar Dihotel Soneta, Remaja 17 Tahun Diringkus Setelah Setahun DPO

TOPMETRO.NEWS – Setahun sudah pelaku cabul bernama Angga Jaya Karo Karo (17) warga Jalan Marendal, Pasar 3, Kecamatan Delitua. Pelaku yang merupakan siswa kelas tiga SMA di Delitua ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Delitua. Pasalnya pelaku melakukan pencabukan di Hotel Soneta terhadap pacarnya BA beru Tarigan (15) pada 23 Okteber 2016, persisnya setahun yang lalu.

Informasi yang di dapat pada Selasa (3/10/2017), kejadian yang menimpa korban pada 23 Oktober 2016, persisnya setahun yang lalu. Berawal saat itu, sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku saat itu di jemput oleh pelaku di depan Gang rumahnya, korban pun diantar oleh temannya bernama Fadillah Lubis.

Sesampainya di depan Gang, pelaku pun membonceng korban dengan sepeda motor miliknya. Pelaku pun membawa korban ke Jalan Pamah, tepat di depan hotel Soneta. Pelaku membelokkan sepeda motornya dan berhenti di dalam hotel. Pelaku, kemudian memesan kamar dengan harga Rp50 ribu.

Sesampainya di dalam kamar hotel, pelaku dan korban pun bermain handphone diataa tempat tidur. Pelaku yang mempunyai niat sebelumnya pada korban. Langsung mengauli korban, rupanya korban melawan saat ditiduri pelaku.

Pelaku, yang nafsu birahinya sudah memuncak tidak memperdulikannya lagi. Korban pun akhirnya berteriak, teriakan korban didengar oleh rombooy yang saat itu sedang jaga. Romboy pun mengetuk pintu kamar yang disewa oleh pelaku. Karena diancam oleh pelaku, korban pun akhirnya terdiam.

Pelaku pun langsung melakukan aksinya kembali, dengan menggauli korban di tempat tidur dalam hotel. Puas, melampiaskan nafsu birahinya korban pun membawa korban pulang dan menurunkannya di depan Gang tempat korban dimana pertama kali dijemput pelaku.
Korban pun pulang, sesampainya dirumah ibu korban bernama Handayani (35) warga Gang Mesjid, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua melihat anaknya merasa aneh. Kemudian, ibu korban menanyakan kepada korban. Awalnya korban hanya bungkam, setelah terus menerus. Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut pada ibunya.

Handayani yang mendengar perkataan pelaku, bagaikan petir di panasnya terik matahati. Handayani pun langsung membawa korban ke kantor Polisi untuk melaporkan Jaya dengan kasus pencabulan anak dibawah umur. Satu tahun kemudian, pelaku yang dicari pihak kepolisian tidak juga ketemu.

Pada Senin (2/10/2017) malam sekira pukul 19.30 WIB, petugas mendapat informasi pelaku berada di sebuah sepeda motor di daerah marendal. Pelaku pun diringkus fan diboyong, ke Komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keterangan pelaku, dirinya senekat itu melakukannya. Lantaran, melihat tubuh korban yqng sangat montok dan tidak bisa menahan biarahinya.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka kita tangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka dikenakan pasal perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,2 UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 dan Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara,” pungkas Wira.(TM/08)

 

Related posts

Leave a Comment