Satresnarkoba Polres Batubara Ungkap Dua Kasus Sabu, Amankan Tiga Tersangka

topmetro.news, Batubara – Satresnarkoba Polres Batubara di bawah pimpinan Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono SIK MH CPHR CBA, mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batubara, Selasa (15/9/2026).

Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengamankan seorang pria berinisial I (41).

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket besar diduga shabu seberat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang seberat 1,19 gram brutto, serta satu unit handphone, kartu joker dan plastik pembungkus.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan dijual atau diedarkan.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah Indrapura, Kabupaten Batubara. Dua pria berinisial AB (18) dan MK (15) diamankan petugas.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi diduga shabu dengan berat 9,81 gram brutto, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Keduanya mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan.

Kedua tersangka juga menjalani tes urine menggunakan rapid test dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis shabu.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan.

Kasatresnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba SH MH mengarahkan anggota Satresnarkoba untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batubara.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment