topmetro.news, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (P) Dr Maruli Siahaan SH MH menyoroti mekanisme pengakuan putusan asing dalam RUU HPI.
Hal itu ia ungkapkan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) bersama Founder dan Managing Partner Hotman Paris & Partners, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
RDPU tersebut membahas berbagai aspek praktik hukum perdata internasional, khususnya terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing serta putusan arbitrase internasional di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Dr Maruli Siahaan menggali pengalaman praktis narasumber dalam menangani perkara bisnis lintas negara. Ia menilai pengalaman praktik perlu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan RUU HPI agar norma yang dibentuk dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Politisi Partai Golkar ini mempertanyakan parameter minimum yang perlu diperiksa oleh hakim Indonesia apabila nantinya Indonesia membuka ruang bagi pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.
“Berdasarkan pengalaman menangani perkara bisnis lintas negara selama puluhan tahun, apabila Indonesia membuka ruang pengakuan putusan pengadilan asing, apa parameter minimum yang harus diperiksa hakim Indonesia sebelum putusan tersebut dapat dijalankan?” tanya Dr Maruli.
Menurutnya, kejelasan parameter diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan asing di Indonesia.
Selain itu, Dr Maruli mendalami pengalaman praktik dalam proses pendaftaran dan eksekusi putusan arbitrase internasional. Ia mempertanyakan prosedur yang paling dapat dilaksanakan bagi pihak yang ingin mengajukan keberatan terhadap pengakuan maupun eksekusi putusan tersebut.
“Bagaimana alur prosedur yang paling workable bagi pihak yang hendak menolak pengakuan atau eksekusi putusan arbitrase internasional?” ujarnya.
Dr Maruli Siahaan juga menyoroti batas antara pemeriksaan ketertiban umum (public order/public policy) dengan pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara. Menurutnya, batas tersebut perlu dirumuskan secara jelas dalam RUU HPI agar proses pengakuan putusan asing tidak berubah menjadi pemeriksaan ulang perkara dari awal.
“Di mana batas yang tepat antara pemeriksaan ketertiban umum dan pemeriksaan ulang pokok perkara? Fakta atau bukti apa yang boleh diperiksa kembali oleh hakim Indonesia, apa yang seharusnya tidak dibuka lagi, dan standar pembuktian apa yang perlu digunakan?” tanya legislator Dapil Sumut I ini.
Dr Maruli menekankan bahwa RUU HPI perlu memberikan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan kepentingan nasional, dan penghormatan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan di negara lain.
Ia berharap masukan dari praktisi hukum yang memiliki pengalaman menangani perkara lintas negara dapat memperkaya penyusunan RUU HPI sehingga regulasi tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menjawab persoalan yang dihadapi dunia usaha dan masyarakat dalam perkara perdata yang memiliki unsur asing.
“RUU HPI harus mampu memberikan kepastian bagi para pihak, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi hakim Indonesia untuk memastikan bahwa putusan asing tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum nasional,” pungkas Dr Maruli.
sumber | RELIS

