topmetro.news, Medan – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan T Bahrumsyah, memimpin Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penetapan komposisi personalia pansus tersebut dilakukan dalam rapat internal DPRD Kota Medan, Selasa (22/9/2026). Dalam struktur kepengurusan itu, David RG Sinaga ditetapkan sebagai wakil ketua.
Usai ditetapkan sebagai Ketua Pansus, Bahrumsyah mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan pembahasan ranperda bersama organisasi perangkat daerah (OPD), terutama instansi yang menangani pajak dan retribusi daerah.
Menurut Bahrumsyah, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan, mengingat realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah selama ini belum memenuhi target yang ditetapkan.
“Pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan masih jauh dari harapan. Sebab, hampir setiap tahun anggaran target pajak daerah dan retribusi daerah tidak pernah terpenuhi. Padahal, potensi yang tersedia cukup besar,” ujar Bahrumsyah kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan itu menjelaskan, pembahasan ranperda nantinya juga akan mencakup perubahan sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal yang dinilai perlu disesuaikan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Selain penyesuaian regulasi, Bahrumsyah menyoroti pentingnya digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
Ia mengatakan, sejumlah jenis pajak daerah di Kota Medan telah menerapkan sistem pembayaran secara daring. Namun, ke depan, pihaknya ingin agar seluruh mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan secara digital.
“Memang, saat ini sejumlah penarikan pajak daerah sudah dilakukan secara online. Kita ingin nantinya penarikan segala bentuk pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online,” katanya.
Bahrumsyah berharap, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah sehingga mendukung pembiayaan pembangunan di Kota Medan.
Menurut dia, optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu faktor penting untuk menunjang pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui, Pemerintah Kota Medan mengajukan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
reporter | Thamrin Samosir

