Lembaga Adat Melayu Desa Pertumbukan Serahkan Dokumen Mengambil Alih Resmi Lahan Ulayat di Pasar 8 Kwala Bingai

topmetro.news, Langkat – Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Pertumbukan, sekaligus sebagai Lembaga Pengurusan Lahan Adat Ulayat Kwala Bingai Kabupaten Langkat, menyerahkan dokumen resmi bukti telah mengambilalih lahan seluas 135 H beranggotakan 165 orang ke Kantor ATR BPN Kabupaten Langkat, Kantor Bupati Langkat, DPRD Langkat, dan Polres Langkat, Rabu (14/10/2026).

Dokumen resmi lahan di Pasar 8 Kwala Bingai yang semula ditanami pohon kelapa sawit oleh PTPN II (kini berganti dengan PTPN IV Regional I) terletak antara gerbang tol Kwala Bingai, hingga perbatasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dokumen tersebut, telah mendapat legalitas resmi sebagai bagian lahan ulayat adat Melayu milik 165 warga sesuai dengan peta yang dikeluarkan oleh Kantor Sub Agraria Kabupaten Langkat saat masih berkedudukan di Binjai (sebelum menjadi daerah otonom).

Adapun surat pengembalian lahan tersebut, telah mendapat legalisir dari pihak PTPN II, Gubernur Sumatera Utara, Kementrian Agraria, Kementrian ATR BPN Pusat, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumut, Kantor ATB/BPN Langkat, dan Bupati Langkat.

Terlihat rombongan yang dipimpin Ketua Lembaga Adat Melayu Pertumbukan Sabron, didampingi Sahirudin (Sekretaris), Muis (Wakil Ketua), Amat Daud (Bendahara), Jafar (Wakil Sekretaris), Irwanto (Kepala Kampung), Darul Amin, Harahap, M. Samin, dan Chairul, dengan mengenakan busana adat Melayu.

Awalnya rombongan menyerahkan surat pemberitahuan dokumen resmi kepemilikan lahan ulayat yang berada di Pasar 8 Kwala Bingai itu, ke Kantor ATR/BPN Langkat. Kemudian bergerak ke Kantor Bupati Langkat, Kantor DPRD Kabupaten Langkat, dan Polres Langkat.

Menurut Ketua Lembaga Adat Melayu Pertumbukan, Sabron, pengambilalihan lahan tersebut sudah sesuai dengan regulasi legalitas aslinya, yang telah dilegalisir oleh pihak-pihak instansi terkait dan institusi kementrian ATR/BPN pusat, wilayah dan daerah.

Sabron juga menjelaskan, penyerahan dokumen bukti kepemilikan lahan ulayat ini, untuk mencegah pihak-pihak lain, dengan memanfaatkan warga lainnya, yang berusaha merampas hak lahan warga sebagai bagian dari masyarakat adat Lembaga Melayu Pertumbukan.

“Kita juga secara tidak langsung, mencegah warga dari unsur penipuan dengan berkedok membentuk kelompok tani dadakan. Biasanya, untuk merampas, atau mengajak warga menduduki lahan yang sebelumya dikuasai PTPN, baik yang berbentuk HGU atau eks okupasi lahan ulayat, pihak yang mengklaim sebagai ketua kelompok, pastinya meminta warga memberikan sejumlah uang dengan dalih untuk perjuangan,” kata Sabron, yang diamini pengurus lainnya.

Bahkan, sambungnya, kelompok yang selama ini mengaku memiliki bukti dokumen resmi, namun hanya bermodalkan lembaran photocopy, berani memperdagangkan lahan eks HGU kepada warga lainnya.

“Bahkan, mereka berusaha memperjuangkan lahan yang sebenarnya merupakan lahan eks okupasi tanah ulayat, ke Komisi I DPRD Langkat. Ironisnya, pihak yang mengklaim sebagai Ketua Kelompok Tani, meminta DPRD mengundang pihak PTPN II dan ATR/BPN, serta PT. HKI, serta Pengadilan Negeri Stabat, guna mempertanyakan serta menagih uang kompensasi ganti untung dampak proyek pembangun jalan tol,” sambung pengurus LAM Pertumbukan lainnya.

Sabron dan pengurus LAM Desa Pertumbukan juga membeberkan, jika sebelumnya pihaknya telah berhasil mengambil alih lahan eks okupasi PTPN yang sempat ditanami tebu di Kampung Bingai (Kwala Bingai) pasar 9 dan 12.

Namun, pihak perkebunan berharap kepada LAM Desa Pertumbukan, diberi kesempatan agar lahan yang masih ada tanaman tebunya, menunggu dipanen terlebih dahulu.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment