topmetro.news, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendukung pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan menjadi hak inisiatif DPRD.
Regulasi baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan merata bagi masyarakat.
Dukungan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Dr Dra Lily MBA MH, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (12/10/2026), yang membahas penjelasan pengusul hak inisiatif Ranperda Sistem Kesehatan.
Lily mengatakan, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi saat ini. Menurut dia, perubahan yang dibutuhkan telah mencakup sekitar 50 persen materi perda, sementara sejumlah peraturan yang menjadi dasar pembentukannya juga telah berubah atau tidak berlaku lagi.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Ranperda baru mengacu pada enam pilar transformasi kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keenam pilar tersebut meliputi transformasi layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya perlindungan hak warga, termasuk memperoleh layanan kesehatan bermutu, menjaga kerahasiaan data pribadi kesehatan, serta hak menolak tindakan medis tertentu. Di sisi lain, masyarakat juga berkewajiban menjaga kesehatan dan mematuhi upaya penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) maupun wabah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Lily adalah sistem rujukan daring bagi pasien kritis. Ia menilai keterlambatan respons rumah sakit rujukan dengan alasan gangguan jaringan dapat membahayakan keselamatan pasien.
“Untuk itu, rujukan online bagi pasien kritis supaya ditinjau ulang karena mengakibatkan jiwa pasien menjadi tidak terselamatkan,” ujarnya.
Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan membahas Ranperda tersebut secara teknis dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab persoalan pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
reporter | Thamrin Samosir

