topmetro.news, Langkat – Bisnis usaha pertambangan dan eksploitasi material galian C di hulu Sungai Batang Serangan di Kecamatan Sawit Seberang semakin menjamur.
Padahal, sebagian pengusaha yang memanfaatkan ekploitasi Sumber Daya Alam (SDA) diduga ilegal, bahkan ada yang izin usahanya telah berakhir.
Namun, aksi ‘pencurian’ ekploitasi SDA berupa berbagai jenis material galian C tersebut, semakin menggerus tebing sungai dan semakin mengancam lahan daratan perkebunan warga.
Ironisnya lagi, BBM (bahan bakar minyak) untuk alat berat escavator ryang digunakan pengusaha eksplorasi dan eksploitasi material galian C tersebut, menggunakan Solar bersubsidi yang diduga juga dibeli secara ilegal.
Seperti PT Komo Sarana Utama (KSU) berkedok Koperasi Serba Usaha yang selama ini mengeksploitasi material galian C di beberapa lokasi alur Sungai Batang Serangan di Sei Litur, disebut-sebut izinnya sudah berakhir. Namun, ditengarai karena menggandeng oknum Kepala Desa Mekar Sawit Supriadi alias Adi Gondrong sebagai humas, usaha eksploitasi material galian C di Sei Sebrang terus berlangsung tanpa hambatan.
Warga dan pemerintah daerah sebenarnya sudah geram dengan pihak PT KSU yang sudah bertahun-tahun mengekploitasi galian C dengan menggunakan truk-truk jenis dump truck ‘raksasa’ roda 10, seolah tak berdaya. Sebab, peran oknum Kades Mekar Sawit bernama Supriadi itu mampu ‘menyelesaikan’ semua urusan. Baik urusan dengan warga, Forkopimcam, serta APH (aparat penegak hukum).
Sumber topmetro.news yang mengaku pernah berseteru dengan pihak PT KSU menjelaskan, truk-truk roda 10 ukuran ‘raksasa’ tersebut mengangkut material galian C ilegal itu untuk mengisi kebutuhan material PT WIKA Beton.
Oknum Kades Mekar Sawit ini juga disebut-sebut memiliki koneksi dengan oknum-oknum ‘mafia’ Solar bersubsidi. Terbukti, bertahun-tahun mengeksploitasi galian C di Sungai Batang Serangan, semua alat berat escavator mereka tidak pernah terkendala BBM, meski beroperasi hingga 24 jam.
Informasi akurat yang diterima topmetro.news dari sumber yang layak dipercaya, pihak PT KSU melalui kades yang merangkap sebagai humas yang dikenal Adi Gondrong, disebut-sebut setiap bulan menyetorkan uang sebesar Rp39 juta kepada Unit Tipidkor Polres Langkat.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026), awalnya Kades Mekar Sawit Supriadi alias Adi Gondrong tidak menepis jika dirinya dipercaya menjadi humas di PT KSU. Supriadi membantah bahwa material galian C yang dieksploitasi dari Sungai Batang Serangan itu diangkut khusus untuk melayani kebutuhan material PT WIKA Beton.
“Kalau itu, buang ke Wika, gak ada setau saya,” ujarnya tanpa menjelaskan tudingan dugaan setoran ke Polres Langkat.
Saat ditanyakan terkait izin PT KSU yang sudah mati serta untuk alat beratnya menggunakan BBM Solar subsidi ilegal, Supriadi menyuruh media ini untuk datang ke kantor PT KSU.
“Kl bbm ke kantor aja lihat empoisnya ? Kalau izin lihat di Kwala Sawit? Di pantai Namo Damak? Kalau mobil dipakai Darwin dari Kwala Sawit, pengawasnya Kitab saya nggak tau produksi apa mereka?” balas Supriadi meracau dan coba menjual nama salah seorang tokoh ormas pemuda di Batang Serangan.
Supriadi coba berkilah saat media ini meminta invoice bukti pembelian jenis BBM Solar untuk escavator PT KSU.
“Di kantor? Aku uda lm ngk masuk? Karna kuwala sawit yg kerja? Org darwin sama kitab aku ngk tau itu? Hubungin aja mereka ya?” balas Kades sesuai chat aslinya.
Namun, saat dicecar terus terkait dampak permasalahan hukum akibat seorang kades merangkap sebagai Humas PT KSU terlibat di perusahaan eksploitasi dan eksplorasi galian C yang izinnya sudah mati, Supriadi mulai goyah.
“Lanjut aja bosss aku cuman cari makan? Aku bukan humas ya? Aku sekuriti? Kalau mau jumpain aja bos,” elaknya.
Terpisah, Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Chevas, saat dikonfirmasi terkait usaha galian C PT KSU di Sawit Sebrang diduga izinnya mati, serta memanfaatkan BBM Solar untuk alat berat secara ilegal, perwira muda tersebut tak menjawab.
Begitu juga saat disinggung kebenaran informasi yang menuding pihak PT KSU melalui oknum Kades Mekar Sawit Supriadi, selalu rutin setiap bulan menyetorkan uang Rp39 juta per bulan kepadanya, Ipda Chevas juga tidak menjawab.
reporter | Rudy Hartono

