topmetro.news, SERDANG BEDAGAI – Dugaan persoalan pemeliharaan tanaman dan pengelolaan anggaran perawatan di PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menjadi sorotan.
Sejumlah kondisi yang dilaporkan ditemukan di lapangan, mulai dari pertumbuhan gulma yang tidak terkendali, dugaan serangan hama pada tanaman kelapa sawit, hingga pekerja pemanen yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pemeliharaan kebun dan penerapan keselamatan kerja.
Menanggapi informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serdang Bedagai menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Respons itu disampaikan Ipda Susanto, S.H., M.H., dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai melalui pesan WhatsApp, Minggu (18/10/2026). “Kita pelajari dulu, Bang,” tulis Susanto dalam pesan singkatnya.
Pernyataan tersebut menjadi respons awal kepolisian terhadap informasi mengenai dugaan persoalan pemeliharaan tanaman dan pengelolaan anggaran perawatan di lingkungan Kebun Tanah Raja.
Meski demikian, belum ada kesimpulan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kepastian mengenai dugaan penyimpangan anggaran maupun kelalaian pemeliharaan memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
GULMA MERAJALELA DI AFDELING IV
Salah satu kondisi yang menjadi perhatian adalah keberadaan ilalang di Afdeling IV. Hamparan gulma tersebut dilaporkan tumbuh subur di antara gawangan tanaman kelapa sawit produktif.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pemeliharaan rutin di areal perkebunan. Pengendalian gulma merupakan bagian penting dalam perawatan tanaman karena tumbuhan pengganggu yang tidak terkendali berpotensi meningkatkan persaingan dalam memperoleh air, unsur hara, dan ruang tumbuh.
Namun, penyebab kondisi tersebut masih perlu dipastikan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat keterlambatan pemeliharaan, keterbatasan tenaga kerja, faktor teknis, atau penyebab lainnya.
Selain kondisi fisik kebun, evaluasi juga dapat dilakukan dengan mencocokkan kondisi aktual di lapangan dengan jadwal pekerjaan, laporan pelaksanaan kegiatan, serta dokumen anggaran pemeliharaan.
TANAMAN KARET PRODUKTIF DIPENUHI ANAK KAYU LIAR
Sorotan serupa dilaporkan ditemukan di kawasan tanaman karet produktif. Tumbuhan liar atau anak kayu disebut tumbuh di antara barisan tanaman dengan ketinggian mencapai pinggang orang dewasa.
Keberadaan vegetasi liar di areal tanaman produktif menjadi salah satu kondisi yang perlu diperiksa dalam evaluasi pemeliharaan kebun. Pengendalian tumbuhan pengganggu umumnya dilakukan untuk menjaga areal tetap terawat dan mendukung pertumbuhan tanaman utama.
Meski demikian, keberadaan anak kayu liar di suatu lokasi tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran.
Untuk memastikan apakah terdapat kelalaian atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perawatan, diperlukan pencocokan antara kondisi lapangan, jadwal pekerjaan, laporan kegiatan, dan realisasi penggunaan anggaran.
Pihak pengelola Kebun Tanah Raja diharapkan memberikan penjelasan mengenai kondisi tanaman karet tersebut, termasuk program pemeliharaan yang telah dan sedang dilaksanakan.
DUGAAN SERANGAN HAMA SAWIT REMAJA JADI PERHATIAN
Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan serangan hama ulat pada tanaman kelapa sawit remaja. Serangan tersebut dilaporkan belum terkendali secara optimal sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pemantauan tanaman dan langkah pengendalian hama di areal perkebunan.
Dalam pengelolaan perkebunan, pemantauan kesehatan tanaman dan penanganan hama menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kerusakan yang lebih luas.
Namun, jenis hama, tingkat serangan, luas areal terdampak, serta langkah pengendalian yang telah dilakukan perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis.
Informasi tersebut juga perlu diklarifikasi oleh pengelola kebun agar diketahui apakah tindakan penanganan telah dilaksanakan sesuai kondisi tanaman dan prosedur yang berlaku.
PEMANEN DIDUGA TAK GUNAKAN APD LENGKAP
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Di Afdeling III, seorang pekerja pemanen kelapa sawit dilaporkan terlihat bekerja tanpa perlengkapan pelindung yang lengkap. Berdasarkan informasi yang diterima, pekerja tersebut diduga tidak menggunakan helm, kacamata pelindung, dan sarung tangan saat menjalankan aktivitas pemanenan.
Pekerjaan memanen kelapa sawit memiliki risiko keselamatan, antara lain tertimpa pelepah, terkena alat kerja, hingga mengalami cedera ketika beraktivitas di sekitar tanaman.
Karena itu, penyediaan APD sesuai risiko pekerjaan, pembinaan pekerja, dan pengawasan terhadap penerapan prosedur keselamatan menjadi bagian penting dalam operasional perkebunan.
Temuan tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah pekerja telah memperoleh APD sesuai jenis pekerjaannya, apakah ketentuan keselamatan telah disosialisasikan, serta bagaimana pengawasan penggunaan perlengkapan pelindung dilaksanakan.
Ketentuan keselamatan kerja di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan kondisi kerja, kewajiban perusahaan, ketersediaan APD, dan ketentuan yang relevan.
MANAJEMEN KEBUN TANAH RAJA BELUM MEMBERIKAN KETERANGAN
Sementara itu, Manager PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja, Djoel Irwin, disebut telah dikonfirmasi berulang kali oleh awak media mengenai sejumlah temuan tersebut.
Konfirmasi meliputi dugaan serangan hama ulat, pekerja yang dilaporkan tidak menggunakan APD lengkap, serta pertanyaan mengenai pelaksanaan anggaran pemeliharaan kebun.
Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau keterangan resmi kepada awak media.
Krani I, Wagiwin, juga telah dimintai tanggapan pada Senin (19/10/2026). Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban yang diterima.
Keterangan dari pihak manajemen diperlukan untuk menjelaskan kondisi aktual kebun, program pemeliharaan tanaman, penanganan dugaan serangan hama, penerapan K3, serta pelaksanaan anggaran perawatan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi manajemen PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan atas informasi yang menjadi sorotan tersebut.
Penulis | ERRIS

