KPK Resmi Tahan Bupati Kutai Kartanegara

TOPMETRO.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Kukar. Selain Rita, KPK juga melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.

Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama sekitar sembilan jam. Keduanya diduga menerima sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Khairudin.

“RIW (Rita Widyasari) ditahan di cabang Rutan KPK di Kavling K4. KHR (Khairudin) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017), seperti dilansir dari liputan6.com.

Pantauan Liputan6.com, Khairudin terlebih dahulu keluar dari gedung KPK. Ia dibawa oleh penyidik KPK pada pukul 16.50 WIB.

Sementara, Rita dibawa ke tahanan pada pukul 20.50. Keduanya keluar dengan memakai rompi tahanan berwarna oranye serta naik mobil tahanan KPK.(TMN)

Related posts

Leave a Comment