topmetro.news, Labuhanbatu – Dugaan penyiksaan dilakukan inisial Her bersama dua rekannya, oknum BKO PTPN III Janji Rantauprapat Labuhanbatu, Sumut. Korbannya adalah Tom dan Je, terduga pencuri empat janjang buah sawit.
Dari hasil konfirmasi, kedua krban mengakui telah mengambil empat janjang buah kelapa sawit dari areal perkebunan PTPN III Janji Rantauprapat. Namun, menurut pengakuan mereka, buah sawit tersebut diambil sekadar untuk beli nasi.
“Kami akui, Bang, kami mengambil empat janjang buah sawit di Kebun PTPN III Janji Rantauprapat, hanya sekedar untuk buat beli nasi. Tapi seperti teroris kami diboyong petugas BKO dari Rumah Makan Ajo itu ke pos satpam, Bang. Di pos satpam kami disiksa dan dicambuk pakai selang secara keji dan brutal,” ungkap Tom.
Tom bahkan mengaku tidak sanggup menahan rasa sakit akibat penyiksaan dialaminya. Dengan linangan air mata, Tom menceritakan pengalaman yang menurutnya menjadi peristiwa traumatis mendalam menimpa dirinya dan rekannya Je.
“Kami sudah minta ampun kepada oknum BKO Bang. Namun, kami disuruh kepala di lantai dan kaki di atas. Sumpah, Bang, sangat sakit kami rasakan. Rasanya seperti mau mati,” ungkap Tom dan Je saat dikonfirmasi topmetro.news, Rabu (28/10/2026).
Saat itu, kedua korban memperlihatkan bekas luka di tubuhnya usai menerima siksaan yang terjadi pada, Selasa (27/10 /2026).
Persoalan ini makin jadi perhatian, setelah salah seorang satpam yang bertugas menyampaikan, bahwa anggota BKO yang diduga terlibat penyiksaan itu merupakan personel Polri yang bertugas di Polda Sumatera Utara.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari institusi terkait, termasuk mengenai identitas, status penugasan, serta kewenangan personel yang dimaksud.
Apabila benar pihak yang disebut merupakan anggota Polri, maka persoalan ini perlu mendapatkan perhatian dari institusi kepolisian sesuai mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin yang berlaku.
Sebab, masyarakat tentu berharap setiap personel yang menjalankan tugas pengamanan tetap bertindak profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.
Jangan sampai keberadaan petugas pengamanan justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat akibat dugaan tindakan yang berada di luar prosedur.
Untuk memperoleh pemberitaan berimbang, awak media juga berupaya meminta penjelasan kepada Papam atau pihak yang disebut sebagai penanggung jawab BKO, terkait dugaan tindakan tersebut.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/10/2026).
Namun, hingga informasi ini disusun, pihak yang dikonfirmasi memberikan jawaban terkesan menghindar. Seakan berupaya menutupi dan melindungi perbuatan oknum BKO tersebut.
Sikap belum adanya tanggung jawab tersebut, harus mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum yang berwenang untuk memproses BKO yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
Proses Hukum
Merasa tidak mendapatkan perlakuan semestinya, Tom dan Je menyatakan ingin mencari keadilan melalui jalur hukum. Keduanya berencana membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu, terkait dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang mereka alami.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi pada 27 Oktober 2026 itu.
Dugaan peristiwa di lingkungan perkebunan PTPN III Janji ini menjadi pengingat, bahwa pengamanan aset perusahaan harus tetap berjalan dalam koridor hukum.
Menjaga aset perkebunan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Namun, tanggung jawab tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan di luar kewenangan.
Publik kini menunggu bagaimana respons pihak PTPN III, penanggung jawab BKO, serta institusi kepolisian terhadap pengakuan kedua warga tersebut. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti sebagai cerita dua warga yang mengaku menjadi korban, tanpa adanya pemeriksaan yang jelas dan transparan.
reporter | Dody/Rul

