topmetro.news, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mengguncang institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perkembangan perkara ini menjadi sorotan setelah Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha. Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Menurut penjelasan Kabareskrim, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman dalam pasal-pasal yang disangkakan mencapai 10 tahun penjara.
Informasi Enam Jenderal Jadi Sorotan
Sebelum konferensi pers resmi digelar, beredar informasi mengenai enam jenderal dan sejumlah perwira menengah Polri yang disebut-sebut diamankan terkait dugaan penyadapan petinggi negara.
Sejumlah laporan media yang mengutip sumber anonim bahkan menyebut inisial Irjen AS, EH, NS, Komjen A hingga seorang jenderal berinisial L. Informasi tersebut juga menyebut adanya perwira yang belum ditahan dan kemungkinan mengalami pencopotan jabatan.
Namun, informasi mengenai enam jenderal tersebut tidak sama dengan hasil pengumuman resmi Mabes Polri. Hingga konferensi pers Selasa malam, Polri secara resmi baru mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN dan EH.
Karena itu, kabar mengenai status tersangka, penahanan maupun pencopotan sejumlah jenderal lainnya masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
Akankah Ada Perombakan Jabatan?
Perkembangan kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kemungkinan perombakan jabatan di lingkungan pemerintahan maupun institusi kepolisian.
Apalagi, di tengah mencuatnya perkara tersebut, Polri juga mengumumkan mutasi 264 perwira tinggi dan perwira menengah melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Situasi ini semakin memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya evaluasi terhadap sejumlah jabatan strategis.
Publik pun mulai mempertanyakan apakah Presiden Prabowo Subianto akan mengambil langkah politik dan kelembagaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan reshuffle sebelum melakukan agenda kunjungan ke Turki.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada pengumuman resmi mengenai rencana reshuffle kabinet menjelang agenda tersebut.
Satu hal yang kini menjadi perhatian publik adalah sejauh mana pengusutan kasus dugaan penyadapan ini akan berkembang dan apakah akan berdampak pada posisi sejumlah pejabat strategis.
Publik menunggu langkah tegas pemerintah dan transparansi Polri. Sebab, perkara yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar persoalan internal kepolisian, melainkan juga menyangkut keamanan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Penulis | Erris

