topmetro.new, Samosir – Pemkab Samosir terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain melakukan pengawasan dan penegakan aturan, pemerintah daerah juga membuka ruang konsultasi serta pendampingan agar proses pengurusan perizinan tidak menjadi kendala dalam menjalankan usaha.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samosir Pilippi Simarmata mengatakan, bahwa salah satu kendala yang kerap ditemukan dalam proses pengurusan PBG adalah kurang optimalnya komunikasi antara pemilik bangunan dengan konsultan yang membantu menyiapkan dokumen teknis dan gambar bangunan.
Menurutnya, sejumlah berkas yang diajukan masih ditemukan belum lengkap atau terdapat kekeliruan yang belum diperbaiki sesuai dengan permintaan dalam sistem perizinan.
Selain itu, kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan juga dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Pemkab Samosir tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh perizinan. Kita membuka ruang konsultasi dan menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan,” jelas Pilippi.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan konsultan yang difasilitasi pemerintah daerah, dengan tetap memperhatikan standar gambar dan persyaratan teknis yang berlaku.
Karena itu, para pemilik bangunan diharapkan lebih proaktif berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, terutama apabila ditemukan kekurangan dokumen dalam proses pengajuan perizinan.
Pilippi menegaskan, pemenuhan persyaratan PBG merupakan kewajiban yang harus diperhatikan oleh setiap pemilik bangunan. Pengurusan izin yang masih berproses tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menjalankan kegiatan usaha apabila persyaratan yang diwajibkan belum terpenuhi.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan, Pemkab Samosir melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan juga terus melakukan pengawasan terhadap bangunan dan kegiatan usaha.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menyampaikan bahwa pengawasan dan penegakan aturan akan terus dilaksanakan secara terpadu bersama perangkat daerah terkait.
Ia mengharapkan para pemilik usaha dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan.
Melalui kombinasi pembinaan, pendampingan, dan pengawasan, Pemkab Samosir berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perizinan bangunan semakin meningkat. Dengan demikian, pertumbuhan investasi dan aktivitas usaha dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum, ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat.
reporter | Tetty

