Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan

TOPMETRO.NEWS – Kasogi alias Yogi (29) warga Jalan Gudang Arang, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan Fahmi Hermawan alias Anggun (23) warga Dusun Karang Luas, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, ditangkap Sat Reskrim Polsek Hamparan Perak, Senin (9/10).

Pasalnya kedua pelaku nekat menjadi pengedar dan pemakai sabu.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu.

“Kedua tersangka kita amankan dari tempat yang berbeda,” kata Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Bonar Pohan.

Kata Pohan, berdasarkan interogasi tersangka Yogi mengaku bahwa barang tersebut didapat dari temannya.

“Keterangan tersangka memperoleh sabu dari Belawan berinisial F,” ucap Bonar.

Bonar menambahkan kedua tersangka bakal dijerat dengan undang-undang narkotika.(TM-14)

Related posts

Leave a Comment