TOPMETRO.NEWS – Tersangka Rudianto alias Anto (38) warga Jalan Jamin Ginting Gang Hj Arif, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru di tangkap polisi atas laporan korban Yunaldy Bagdady (23) warga Jalan Bunga Cempaka IX, Kecamatan Medan Selayang lantaran mencuri kaca spion mobil AGYA Bk 1633 OG milik korban.
Dari data yang di terima di Polsek Sunggal menyebutkan kejadian itu terjadi pada Senin (9/10/2017) dini hari, sekitar 02.00 WIB. Tersangka Rudianto alias Anto mencuri kaca spion mobil AGYA BK 5124 APP milik korban di Jalan Bunga Cempaka IX, Kelurahan PB Selayang -II, Kecamatan Medan Selayang, tepatnya di depan rumah kost korban.
Aksi pencurian itu di lakukan tersangka dengan cara menarik paksa kaca spion mobil sebelah kanan korban hingga copot. Namun naas, aksi tersangka dipergoki warga dan korban. Melihat kaca spion mobilnya di curi, korban bersama warga sekitar langsung mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya. Warga yang emosi langsung memukuli tersangka hingga babak belur.
Usai menghajar tersangka, kemudian korban bersama warga menyerahkan tersangka ke Polsek Sunggal. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 700.000.
“Korban sudah membuat laporan dan sementara tersangkanya masih dimintai keterangan untuk melengkapi berkas parkara tersangka,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Senin (9/10/2017).(TM/07)