Hanya 72 Jam, Tersangka Penjambret di Jalan Putri Hijau Dibekuk dan Satu Tewas

TOPMETRO.NEWS – Dalam tempo 72 jam, akhirnya para tersangka penjambretan yang menyebabkan korban Bram Adinata (32) warga Jalan Pancing II No. 79 A, Kelurahn Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung berhasil di tangkap personil Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan, salah satu tersangka tewas di tembak.

Kejadian penjambretan terhadap korban terjadi, Senin (2/10/2017) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Putri Hijau tepatnya di depan Kantor Samsat Polda Sumut, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Ketika itu korban sedang mengendarai sepeda motor, ternyata korban sudah di buntuti oleh para tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Warna Hitam BK 4901 AFV.

Setibanya di depan Kantor Samsat Polda Sumut, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tersangka Andi Roban alias Andi yang berada dibonceng langsung merampas tas korban sehingga korban terjatuh bersama dengan sepeda motornya hingga terseret di aspal.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000. Di dalam tas milik korban tersebut berisikan 1 (satu) Unit Hp Merk ASUS ZENFONE SELFIE, 1 buah dompet yang berisikan uang sebanyak Rp 1.000.000,KTP, SIM C, Kartu ATM BCA, Kartu BPJS, dan Kartu NPWP masing-
masing atas nama Wita Astuti, atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan berdarah dibagian kening, bibir, dahu, dan gigi patah.

Mendapatkan informasi tersebut personil Polsek Medan Barat langsung menuju ke lokasi kejadian, karena kondisi korban kritis dan di rawat di Rumah Sakit Kodam untuk meminta keterangan dari korban serta melakukan jemput bola terhadap laporan korban berikut nomor laporan korban : LP / 307 / X / 2017 / SPKT / SEK MEDAN BARAT / tanggal 04 Oktober 2017 KASUS Tindak Pidana “ Pencurian Dengan Kekerasan ”.

Setelah menerima laporan korban, personil Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang telah diketahui identitasnya yakni,tersangka Zularmain Siringo-ringo alias Armain (29) warga Jalan Sentosa Lama Gang Antara No. 26, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.

Lalu, Andi Roban alias Andi (25) warga Jalan Satria Barat, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Julia Andika Pohan alias Andi (25) warga Jalan Cokroaminoto Gang Sanun No 18B, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan dan Dina Mutiara Putri alias Putri Mutiara (22) warga Jalan Lubuk Kuda No 17, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.

 

“Tersangka Zularmain Siringo-ringo alias Armain berperan sebagai joki, tersangka Andi Roban alias Andi berperan yang merampas tas milik korban, kemudian tersangk Julia Andika Pohan alias Andi berperan sebagai penjual Hp Korban dan Dina Mutiara Putri alias Putri Mutiara berperan sebagai penadah hasil kejahatan para tersangka,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (9/10/2017) siang kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.

Dijelaskannya, saat di lakukan penangkapan terhadap tersangka Zularmain Siringo-ringo alias Armain dan tersangka Andi Roban alias Andi. Petugas terpaksa menembak mati Andi Roban alias Andi karena berupaya melarikan diri, Sabtu (7/10/2017) sekira pukul 21.00 WIB.

Atas perbuatannya para tersangka di sangkakan dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke 2e dari KUHPidana.(TM)

Related posts

Leave a Comment