Penyerahan Lapangan Parasamya Terus Disoal

TOPMETRO.NEWS – Penyerahan Lapangan Parasamya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, ke Polres Asahan terus di soal. Beberapa kalangan masyarakat menilai Pemkab Asahan terkesan mendadak menyerahkannya.

Ridho salah seorang aktivis penyelamat Aset Daerah dan Negara Indonesi mengatakan, kenapa dulunya Pemkab Asahan memasukkan lapangan tersebut ke daftar Aset Daerah dan apa dasarnya. Jika Pemkab tidak memiliki hak atas tanah tersebut, setiap ada event yang diselenggarakan pihak ketiga, apa dasar Pemkab Asahan mengutip biaya sewa menyewa atau kegiatan lainnya yang menjadi objek pajak melalui Dinas Tata Kota.

Ditempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD Asahan, Eben Ezer Siregar, SH ketika di konfirmasi menceritakan sejarah lapangan Parasamya yang sebelum HGU Hapm perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Setelah itu menjadi HGU Uni Royal.

Setelah habis masa waktu HGU nya tanah tersebut kembali kepada Negara dan masih digunakan oleh Polres Asahan. Informasi yang didapat Top Metro ini pada zaman Rihol Sihotang menjadi Bupati, Lapangan tersebut diambil oleh Pemkab Asahan dan diberi nama Lapangan Parasamya.

“Setahu saya itu bukan aset daerah, tapi zaman pak Rihol Bupati lapangan tersebut diambil alih pemda dan dimasukkan ke daftar aset tapi tidak memiliki dasar hukum yang tetap. Hanya memiliki surat ukur dari Camat (pada masa itu)”, jelas politikus Partai Hanura itu.

DPRD melalui Panitia Anggaran (Panggar) juga pernah memanggil Dinas Tata Kota dan Dinas Pendapatan Pemkab Asahan untuk memberikan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari Lapangan Parasamya tersebut untuk dijadikan penetapan PAD tapi tidak bisa diberikan.

“Kami juga sudah memanggil mereka (Dinas terkait) melalui Panggar untuk memberikan Proyeksi PAD dari lapangan itu, tapi tak bisa mereka memberikannya hingga saat ini”, tegas Eben.

Rahmad Hidayat Siregar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Asahan ketika dikonfirmasi, Rabu (8/3) sekitar pukul 16.00 Wib mengatakan dahulu itu lapangan Polri tetapi diambil alih Pemkab Asahan pada zaman dulu.

Menurutnya, Pemkab Asahan menyerahkan lapangan parasamya karena Polres Asahan mempunyai hak atas tanah tersebut. Mengenai sewa menyewa lapangan tersebut ketika kepada pihak ketiga dikelola oleh Dinas Tata Kota.”Itu dulu lapangan Polri, tapi diambil oleh pemda zaman dulu, jadi sekarang kamis serahkan kembali. Kalau pengelolaannya itu di Dinas Tata Kota, jika ada pihak ketiga yang menyewa ya masuk ke PAD”, ucapnya.

Menurut salah seorang Pemerhati Hukum dan Sosial di Asahan, Herman mengatakan penyerahan Lapangan Parasamya itu terkesan mendadak dan tidak berdasar secara hukum. Karena Pemkab Asahan bukanlah pemilik tanah tersebut.

Jika Polres Asahan juga tidak memiliki bukti otentik yang menyatakan tanah itu milik Polri dan dikelola oleh Polri dari Negara berarti penyerahan itu bisa dikatakan ilegal.Selama ambil oleh Pemkab Asahan, berapa banyak pihak ketiga mengadakan Event seperti Konser, Bazzar dan Hiburan lainnya. Dinas Tata Kota merupakan pihak yang mengutip atau mengelola pendapatan dari lapangan tersebut. Menurutnya, itu merupakan pengutipan ilegal yang tidak berdasar hukum tetap.

“Jika itu benar, Kejaksaan Negeri Asahan diminta untuk mengaudit dan memeriksa pejabat yang terlibat dalam pengolaan Lapangan tersebut dan pihak KPKNL dan DPRD Asahan memanggil Pemkab Asahan untuk memberikan penjelasan”, tegas Herman. (TM/Abib)

Related posts

Leave a Comment