Tak Terbukti, 1 Tersangka Narkoba Bukit Malintang Dipulangkan Satnarkoba Polres Madina

Satnarkoba Polres Madina

topmetro.news – Pada Hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 lalu, sekira pukul 02.00 WIB, di Desa Malintang Julu Kecanatan Bukit Malintang, Mandailing Natal, Satnarkoba Polres Madina mengamankan dua tersangka KP alias Palah (26) dan HA alias Nawi (32).

Dari kedua tersangka, personil Satnarkoba Polres Madina menyita barang bukti satu kotak rokok merk Sampoerna yang berisi 4 paket plastik transparan. Yang menurut dugaan, berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram. Serta 1 buah tas sandang warna coklat yang berisikan 13 paket (am) yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Dengan berat brutto 30,25 gram.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK melalui Kasatnarkoba AKP M Nainggolan (foto), menjawab konfirmasi topmetro.news, Kamis (5/8/2021), membenarkan. Bahwa mereka telah mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba pada Kamis tanggal 29 Juli 2021 yang lalu.

“Setelah kedua tersangka KP alias Pala dan HA alias Nawi kita amankan ke Polres Madina guna proses lebih lanjut. Ternyata berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan selama lima hari oleh penyidik dan atas pengakuan KP alias Pala salah seorang tersangka, bahwa HA alias Nawi tidak ada sangkut pautnya dengan barang haram tersebut,” terang AKP M Nainggolan.

Kembalikan ke Keluarga

Masih Nainggolan, setelah melalui pemeriksaan selama lima hari dari 6×24 jam masa waktu penyelidikan sesuai UU. Kemudian setelah berlangsung gelar perkara dengan eksternal tambah lagi adanya pengakuan KP alias Pala, maka HA alias Nawi mereka kembalikan ke keluarganya.

“Dalam pengakuan tersangka KP alias Pala, barang bukti narkoba yang diamankan di lokasi penangkapan adalah miliknya. Dan HA alias Nawi tidak tersangkut paut atau tidak terlibat. Maka atas dasar itulah HA alias Nawi kita pulangkan,” akunya.

“Jadi apabila ada cerita miring di luar bahwasanya ada embel-embel lain makanya HA alias Nawi dipulangkan pada Hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 lalu, saya nyatakan itu tidak benar,” tegasnya.

“Jadi jelas. Demi keadilan di mata hukum, maka HA alias Nawi kita kembalikan ke keluarganya. Atas dasar tidak terbukti menurut hukum serta dikuatkan oleh pengakuan KP alias Pala. Bahwa sanya HA alias Nawi tidak ada sangkut pautnya dalam kasus narkoba ini,” pungkasnya mengakhiri.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment