Melapor Ke Polisi, Pria Ini Malah Di Penjara

TOPMETRO.NEWS – Pupus sudah rencana Leo Josten Sagala (22) untuk mengelabui pihak leasing dengan membuat laporan palsu atas kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Baru, Kecamatan Medan Baru ini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Baru, setelah terbukti membuat laporan palsu pada Senin (9/10/2017) di Polsek Medan Baru.

“Kala itu tersangka mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan kehilangan sepeda motor Honda BK 4522 AGZ. Setelah itu Aiptu Kenop Tarigan mandatangi tempat kejadian (TKP). Setelah dicek ke TKP di Jalan Jamin Ginting, tidak ada terjadi pencurian,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, SH, SIK, MH kepada wartawan, Rabu (11/10/2017).

Polisi lalu menginterogasi tersangka, dan belakangan mahasiswa ini mengakui kalau dirinya telah menggadaikan sepeda motornya itu sebesar Rp4 Juta kepada seorang pria berinisial TH.

“Tersangka lalu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan barang bukti surat keterangan leasing, surat laporan polisi, dan uang 4 Juta,” tandasnya.

Akibat kejadian itu Leo Josten Sagala disangkakan dengan Pasal 266 ayat ( 1 ) subs 242 ayat (1) KUHPidana, tentang perkara Memberi Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment