Gegara Mencuri, Pasangan Sejoli Ini Kompak Masuk Sel

TOPMETRO.NEWS – Tersangka Fatkhur Rohim Y (21) warga Jalan HM. Said No. 12, Kelurahan Printis, Kecamatan Medan Timur dan Wulan S (21) warga Jalan Tani Asli Dusun II Timur Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang diamankan personil Polsek Sunggal lantaran mencuri 8 unit laptop dan 2 unit handphone di kantor PT Tri Jaya Utama Konsultan.

Cerita pencurian itu berawal pada Selasa (26/9/2017) sekira pukul 09.00 WIBn pelapor Abdul Rahman (41) warga Jalan Gaperta Ujung komplek ACM blok F No. 20, Kecamatan Helvetia (karyawan PT. Tri Jaya Utama Konsultan) tersebut mendapat informasi dari salah satu karyawan bahwa beberapa laptop dan handphone telah hilang dari kantor PT Tri Jaya Utama Konsultan.

Mendapat informasi tersebut pelapor langsung ke TKP dan ternyata hal tersebut benar kehilangan berupa 8 unit laptop dan 2 unit handphone namun pintu kantor tidak ada yang rusak.

Atas peristiwa tersebut pelapor menghubungi pimpinannya dan oleh pimpinannya menyuruh pelapor untuk membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Mendapat laporan tersebut personil Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan ternyata pelaku adalah salah satu karyawan.

Kemudian pada Selasa (10/10/2017) pelakunya berhasil diamankan di rumah kosnya. Kemudian setelah di interogasi ternyata pacar pelaku ikut menikmati hasil penjualan laptop tersebut padahal tersangka utama sudah memberitahukan bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan laptop curian.

Selain mengamankan tersangka personil Polsek Sunggal turut mengamankan barang bukti yakni 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit handpone merk I-Phone, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 (satu) tas ransel warna hitam.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku adalah salah satu karyawan dan pacar pelaku juga turut ikut menikmati hasil penjualan laptop tersebut padahal tersangka utama sudah memberitahukan bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan laptop curian,” Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, Rabu (11/10/2017).

Lanjut Manik, Fatkhur Rohim ditetakan sebagai tersangka dan Wulan S disangkaan dengan pasal 480 (sebagai penadan).(TM/07)

Related posts

Leave a Comment