Dirut PTPN III Jadi Tersangka Kasus Suap Distribusi Gula

kasus suap di PTPN III

topmetro.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap di PTPN III (PT Perkebunan Nusantara III). Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula, setelah satu di antaranya ditangkap tangan Tim Satgas KPK, Selasa (3/9/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merinci, yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai penerima suap. Sementara itu sebagai pemberi, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek Kertha Laksana diduga menerima hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko.

Syarif merinci, kasus suap di PTPN III ini bermula dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

“Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen. Yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI),” kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selasa (3/9/2019).

Minta Uang

Syarif melanjutkan, pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri La. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

“Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya,” kata Syarif.

Syarif menyatakan uang senilai Sin$345 ribu diduga merupakan ‘fee’ terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a. Atau Pasal 12 Huruf b. Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a. Atau Huruf b. Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengimbau Pieko dan Dolly untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Keduanya diketahui tidak ikut terjaring dalam operasi senyap KPK di Jakarta pada Selasa (3/9/2019).

sumber | CNN Indonesia

Related posts

Leave a Comment