Lakukan Pemadaman Bergilir, PLN Diminta Beri Kompensasi ke Warga

TOPMETRO.NEWS- PT PLN ( Persero) Wilayah Sumatera melalui setiap unit pela­yanan PLN di kabupaten/kota diminta untuk bertanggungjawab kepada pelanggan, akibat terlalu sering terjadinya pemadaman listrik bergilir dalam waktu yang cukup lama dalam beberapa bulan terakhir ini, tanpa ada solusi.

Wakil Ketua Fraksi Persatuan Nasional ( Pernas) DPRD Medan, Deni Maulana Lubis menilai, kompensasi atau ganti rugi kepada para pelanggan PLN di yang terjadi gangguan wajib diberikan karena telah diatur dalam Surat Kepu­tusan (SK) Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kemen­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Seharusnya PLN Medan memberi kompensasi kepada para pelanggannya. Tidak bisa PLN mengabaikan ini, karena ada aturannya,” katanya kepada TOPMETRO.News ( Grup Koran TOP METRO), Rabu (11/10/2017).

Menurut Politisi Partai NasDem Medan ini, listrik yang ter­lalu sering padam selama ini membuat banyak masyarakat Medan kecewa. Bahkan, bukan cuma kecewa, tapi juga menga­lami kerugian. Sejumlah perusahaan, dari perusahaan besar sampai kecil, kantor-kantor pemerintahan, kampus dan seko­lah-sekolah terganggu aktivi­tasnya akibat seringnya pema­daman listrik dalam pekan ini.

Permintaan agar PLN Sumut mem­beri kompensasi kepada pelanggan, menurut Deni berdasarkan pada SK Dir­jen Listrik dan Peman­faatan Energi Nomor 16 Tahun 2003, di mana disebutkan bahwa PLN wajib memberi kompensasi kepada pelanggan berupa pengurangan tagihan listrik sebesar 10 persen pada tagihan di bulan berikutnya.

“Fakta yang kita alami saat ini, dalam beberapa hari terakhir di sejumlah kawasan di Medan mengalami pe­madaman lis­trik bergilir sampai le­bih dari 8 jam sehari. Ini membuktikan realisasi pelayanan PLN yang dirasa­kan oleh pelanggan di Medan lebih bu­ruk dari tingkat mutu pelayanan yang dijanjikan oleh PLN. Jadi sudah sepatutnya semua pelanggan diberi kompensasi pengurangan tagihan listrik sebesar 10 persen di bulan berikutnya,” tegasnya.

Anggota Komisi A ini juga me­minta PLN Medan bersikap profesional dengan mengikuti peraturan yang ada demi pe­ningkatan profesionalisme PLN supaya menjadi perusahaan yang lebih bermutu.

“Kita berharap kepada PLN Medan untuk menjelaskan se­cara transparan kepada publik lewat media massa tentang bagaimana cara memperoleh kompensasi berdasarkan jumlah gangguan dan lama gangguan yang terjadi selama ini. Jelaskan aturan dan mekanismenya secara terbuka, baik untuk pelang­gan listrik prabayar (token) maupun pascabayar,” pungkasnya.

Sementara ditempat terpisah, Humas PLN Area Medan, Amelius Pasaribu yang dihubungi TOPMETRO.NEWS mengatakan, tidak ada kompensasi yang harus diberikan kepada masyarakat terkait pemadaman.

Bahkan Amelius menantang media agar memberitakan hal tersebut, karena menurutnya pihak PLN tidak perlu memberikan kompensasi atas pemadaman bergilir itu.

“Beritakan saja bang, kenapa rupanya. Memang kita tidak pernah memberikan kompensasi. Itukan perawatan, maaf saya lagi rapat penting ini,” ujarnya dari seberang sana sembari menutup telpon, Rabu (11/10/2017).(TM/04/06)

Related posts

Leave a Comment