TOPMETRO.NEWS- PT PLN ( Persero) Wilayah Sumatera melalui setiap unit pelayanan PLN di kabupaten/kota diminta untuk bertanggungjawab kepada pelanggan, akibat terlalu sering terjadinya pemadaman listrik bergilir dalam waktu yang cukup lama dalam beberapa bulan terakhir ini, tanpa ada solusi.
Wakil Ketua Fraksi Persatuan Nasional ( Pernas) DPRD Medan, Deni Maulana Lubis menilai, kompensasi atau ganti rugi kepada para pelanggan PLN di yang terjadi gangguan wajib diberikan karena telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Seharusnya PLN Medan memberi kompensasi kepada para pelanggannya. Tidak bisa PLN mengabaikan ini, karena ada aturannya,” katanya kepada TOPMETRO.News ( Grup Koran TOP METRO), Rabu (11/10/2017).
Menurut Politisi Partai NasDem Medan ini, listrik yang terlalu sering padam selama ini membuat banyak masyarakat Medan kecewa. Bahkan, bukan cuma kecewa, tapi juga mengalami kerugian. Sejumlah perusahaan, dari perusahaan besar sampai kecil, kantor-kantor pemerintahan, kampus dan sekolah-sekolah terganggu aktivitasnya akibat seringnya pemadaman listrik dalam pekan ini.
Permintaan agar PLN Sumut memberi kompensasi kepada pelanggan, menurut Deni berdasarkan pada SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 16 Tahun 2003, di mana disebutkan bahwa PLN wajib memberi kompensasi kepada pelanggan berupa pengurangan tagihan listrik sebesar 10 persen pada tagihan di bulan berikutnya.
“Fakta yang kita alami saat ini, dalam beberapa hari terakhir di sejumlah kawasan di Medan mengalami pemadaman listrik bergilir sampai lebih dari 8 jam sehari. Ini membuktikan realisasi pelayanan PLN yang dirasakan oleh pelanggan di Medan lebih buruk dari tingkat mutu pelayanan yang dijanjikan oleh PLN. Jadi sudah sepatutnya semua pelanggan diberi kompensasi pengurangan tagihan listrik sebesar 10 persen di bulan berikutnya,” tegasnya.
Anggota Komisi A ini juga meminta PLN Medan bersikap profesional dengan mengikuti peraturan yang ada demi peningkatan profesionalisme PLN supaya menjadi perusahaan yang lebih bermutu.
“Kita berharap kepada PLN Medan untuk menjelaskan secara transparan kepada publik lewat media massa tentang bagaimana cara memperoleh kompensasi berdasarkan jumlah gangguan dan lama gangguan yang terjadi selama ini. Jelaskan aturan dan mekanismenya secara terbuka, baik untuk pelanggan listrik prabayar (token) maupun pascabayar,” pungkasnya.
Sementara ditempat terpisah, Humas PLN Area Medan, Amelius Pasaribu yang dihubungi TOPMETRO.NEWS mengatakan, tidak ada kompensasi yang harus diberikan kepada masyarakat terkait pemadaman.
Bahkan Amelius menantang media agar memberitakan hal tersebut, karena menurutnya pihak PLN tidak perlu memberikan kompensasi atas pemadaman bergilir itu.
“Beritakan saja bang, kenapa rupanya. Memang kita tidak pernah memberikan kompensasi. Itukan perawatan, maaf saya lagi rapat penting ini,” ujarnya dari seberang sana sembari menutup telpon, Rabu (11/10/2017).(TM/04/06)