TOPMETRO.NEWS – Walaupun Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) yang telah menyidangkan Manager Konsultan PT Joya, Drs Joya Leonardo Pasaribu, namun hingga kini terdakwa belum juga ditahan.
Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Proyek PLTA Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2014 disinyalir telah merugikan Negara sebesar Rp1,6 miliar.
Bahkan amatan wartawan, terdakwa Joya Leonardo terlihat selalu tertawa dalam setiap persidangan. Bahkan, pada saat disidangpun terdakwa telihat tidak memakai baju tahanan.
Sama halnya saat sidang yang digelar pada Rabu (11/10/2017) di ruang Cakra V11 Pengadilan Negeri Medan. Agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan tiga orang yakni Nelson Hutapea selaku Kepala Cabang Bank Sumut yang mencairkan uang sebesar Rp3,5 Miliar kepada PT Joya, tanpa agunan.
Kemudian Frengki Mario Lumban Tobing selaku kontraktor rekanan PT Joya dan Sondang Barita selaku PPK Dinas PU Tobasa sedang menjalani masa tahanan Majelis Hakim menjatuhkan Vonis 3, 6 tahun penjara, dengan kasus yang sama.
Saksi Mario mengaku telah menyetor uang pertama sebesar Rp80 juta selanjutnya Rp60 juta secara cash kepada terdakwa Joya Leonardo.
“Uang Rp 60 juta itu seharusnya disetor ke kas daerah, itu atas perintah Kepala Dinas PU. Namun uang tersebut tidak di setornya. Setahu saya pimpinan PT Joya adalah Yuliati yang juga sebagai istri terdakwa Joya Leonardo,” ungkap Mario.
Hakim Anggota, Janverson Mengatakan tidak ada yang perlu disembunyikan dipersidangan ini.
“Kita disini dipantau KPK, jadi semua harus transparan saya minta kepada Jaksa segera periksa Nelson Hutapea selaku Kepala Cabang Bank Sumut,” katanya.
Untuk diketahui sampai saat ini keberadaan terdakwa Joya Leonardo babas berkeliaran karena belum dilakukan penahanan.
Sementara terdakwa Joya Leonardo saat dikonfirmasi menantang wartawan untuk diberitakan.
“Saudara saya gak usah tanya-tanya, silahkan dimuat dikoran besar besar, saya tidak takut,” ucap Joya Leonardo.(TM/09)
