Jambret IRT, 3 Pelaku ‘Gol’

jambret ibu rumah tangga

TOPMETRO.NEWS – Tiga pria pelaku jambret ditangkap personil unit Reskrim Polsek Helvetia usai menjambret dompet seorang ibu rumah tangga (IRT) usai berbelanja di sebuah warung milik Sri di Jalan Persatuan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki Sik mengatakan kejadian penjambretan itu terjadi, Kamis (12/10) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika itu korban Yanti Maya Sari (30) warga Jalan Sejahtera No. 50 Pondok Surya Indah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia usai berbelanja di warung ibu Sri yang berada di Jalan Persatuan.

Kemudian, dijelaskan Marzuki, pelaku Renaldi Sahab alias Bocil (19) warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Riki Agung (16) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan mengendarai Honda Beat warna hitam tanpa plat langsung merampas dompet korban di laci depan sebelah kiri sepeda motor korban.

Mengetahui dompetnya dijambret, spontan korban langsung berteriak: Maling..maling, sambil mengejar pelaku.

Beruntung, tidak jauh dari lokasi kejadian penjambretan (TKP) ada anggota Reskrim Polsek Helvetia yang sedang patroli. Melihat kejadian itu, anggota Reskrim Polsek Helvetia langsung memburu dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Setelah mengamankan kedua pelaku, anggota kita melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pelaku Deva Syahputra, dan langsung membawa ketiga pelaku ke Mapolsek Helvetia,” terang Marzuki, Kamis (12/10).

Stelah meringkus ketiga pelaku, korban diarahkan untuk membuat laporan resmi sesuai nomor laporan LP/786/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 oleh unit reskrim Polsek Medan Helvetia.

Berikut barang bukti yang berhasil di amankan satu unit HP merek Xiomi warna silver, Honda Beat hitam tanpa plat dan sepeda motor Honda Scopy BK 5766 AGF.

Perbuatan ketiga pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment