Polsek Delitua Ringkus Pencuri Sawit Desa Kwala

TOPMETRO.NEWS – Hanya berselang dua jam setelah kejadian, petugas Polsek Delitua berhasil meringkus pelaku pencurian sawit di kebun milik H Sabar Ginting, di Jalan Besar Delitua Gang Bunga Raya, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua.

Tersangka, Heru Hertanto (28) warga Jalan Pamah Gang Amri II, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, dibekuk polisi kemarin malam.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna mengatakan, peristiwa itu terjadi, pada Jumat (13/10/2017) sekira pukul 20.00 wib di kebun Sawit milik H Sabar Ginting.

“Pelaku diketahui bernama Heru dan rekannya Iwan mencuri dengan cara mempergunakan tonjok dan linggis serta Parang untuk mengambil brondolan buah sawit. Mereka berdua berpencar di dalam kebun sawit dengan berjalan kaki, lalu bertemu di tengah-tengah kebun,” ungkap Wira kepada wartawan, Sabtu (14/10/2017).

Menurut Wira, setelah mencuri sawit dua pelaku pulang mengambil sepeda motor, untuk mengangkut buah sawit yang dicuri.

“Kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor kembali untuk mengambil buah sawit curian. Pada saat mereka hendak mengambil buah sawit, kepergok penjaga kebun. Tersanka Iwan sempat melawan dan melarikan diri, sedangkan Heru berhasil ditangkap,” terang Wira.

Dari pengakuan pelaku, keduanya sudah dua kali mencuri sawit di kebun tersebut.

“Petugas mengamankan barang bukti 7 janjang buah sawit, 1 karung goni berisi brondolan buah sawit, dan 1 unit Sepeda motor honda astrea legenda Bk 6025 GB,” pungkas Wira.(TMN)

Related posts

Leave a Comment