Polisi Kembali Ringkus Tahan Kabur di Binjai

TOPMETRO.NEWS – Petugas Narkoba Polres Binjai dan Polres Tebing Tinggi kembali meringkus salah satu dari 18 orang tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Binjai, lima bulan lalu.

Tersangka Syaifuddin (34) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dibekuk petugas dari salah salah satu rumah di Jalan Abadi, Tebing Tinggi, kemarin sore.

Tersangka tercatat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor:DPO/V/2017/Resba tertanggal 14 Mei 2017, sedang menjalani proses Pemidanaan selama 8 tahun di Lapas Klas II A Binjai sisa masa tahanan 5 tahun lagi.

Ditangkapnya tersangka saat personil Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang DPO Polres Binjai berada di sebuah rumah tepatnya di Jalan Abadi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi.

Dari informasi itu, petugas langsung bergerak cepat dan mengecek kebenaran hal tersebut. Akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka tanpa perlawaan.

Kapolres Binjai AKBP Mohammad Rendra Salipu SIK MSi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, petugas kembali mengamankan salah satu DPO atas nama Syaifuddin yang kemarin ikut kabur bersama 18 orang tahanan lainnya. Hingga saat ini kita sudah mengamankan 13 orang dan 5 orang lainnya masih berstatus DPO,” ungkap Rendra kepada wartawan, sembari menghimbau kepada pihak keluarga dan kelima orang yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri, Sabtu (15/10/2017).(TMN)

Related posts

Leave a Comment