Edarkan Uang Palsu, Dua Sekawan Diringkus

TOPMETRO.NEWS – Dua sekawan ini terpaksa tidur di hotel Prodeo Polsek Delitua. Keduanya bernama Rahmad Efendi Sembiring (40) warga Jalan Namorambe, Desa Batu Mblin, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang dan Ahmat Anto (53) warga Jalan Jermal III, Keluarahan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Seituan. Keduanya ditangkap, lantaran mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Informasi yang diterima Minggu (15/10/2017), Rabu (11/10) siang Polsek Delitua mendapat info dari masyarakat adanya transaksi uang palsu. Mendapat info tersebut, Polsek Delitua yang langsung di pimpin Kanit Reskrim Iptu Rian Permana SIK langsung melakukan pengintaian.

Sekira pukul 13.30 WIB, petugas melihat pelaku Andi di depan jualan bakso Jalan AH Nasutioan, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Petugas langsung meringkusnya, dari saku celana pelaku diamankan uang palsu sebanyak Rp4.000.000. Petugas pun langsung melakukan pengembangan, Andi pun berkicau.

Di depan Alfamart Jalan AH Nasution, Andi menunjuk tersangka Ahmad Anto yang saat itu sedang berdiri. Anto pun diringkus, setelah di geladah dari tersangka Anto ditemukan uang palsu sebesar Rp2.500.000.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial Ndut, akan tetapi pelaku tidak berhasil ditangkap melainkan DPO sampai sekarang. Keduanya pun diboyong ke Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang diamanakan diantaranya, 6.5jt rupiah (uang palsu), dengan perincian, 14 lembar uang tukaran Rp100.000, 102 lembar uang tukaran Rp50.000, 2 lembar uang tukaran Rp20.000,
16 lembar Uang tukaran Rp10.000, 1 (satu) buah dompet warna coklat. 1 ( satu) buah dompet wrn hitam, 1 (satu) buah hp nokia wrn hitam, 1 (satu) buah hp nokia warna biru.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Rian Permana SIK mngatakan, kedua tersangka dipersangkakan menyimpan, mengedarkan uang palsu sebagaimana dimaksud dlm pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Mereka diancaman pidana penjara paling lama 15 thn dan denda Rp 50 Milyar,” kata Wira.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment