Tiga Pecandu Sabu Ditangkap Polisi Dari Lokasi Berbeda

TOPMETRO.NEWS – Tiga pemuda di Kota Tebing Tinggi, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait menggunakan sabu- sabu dari lokasi yang berbeda.

Seperti yang disampaikan oleh kasat Narkoba AKP Dedy Dharma melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan saat ditemui di Ruang Media Center Polres Tebing Tinggi, Senin (16/10/2017)

Ditangkapnya ketiga pemuda tersebut yakni MI (23) warga Jalan Sakti Lubis Lingk III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, TA (37) warga Jalan Asrama Gg Oscar Lingk VI Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Keduanya warga Kota Tebing Tinggi dan P (31) warga Dusun Gaya Baru Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Serdang Bedagai.

Diterangkan, tersangka MI ditangkap pada hari Kamis (12/10/2017) di Jalan Delima, tepatnya di salah satu Losmen yang berada di jalan tersebut. Dari tersangka disita barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu ditaksir seberat 0,1 gram, satu kaca pirex, tiga pipet plastik, satu alat hisap sabu (bong) dan sati unit HP.

Sedangkan tersangka TA ditangkap pada Rabu (11/10/2017) di kediamannya, Berawal mula adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan di Jalan Asrama sering terjadi transaksi narkotika. Petugas langsung menindak lanjuti dengan melakukakan penyelidikan dan mendatangi lokasi dimaksud.

“Ketika berada di TKP, petugas seorang pria yang mencurigakan membuang sesuatu dari jendela. Setelah barang yang dibuang tersebut ditemukan dan diperiksa dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, ternyata berisi 5 bungkus bungkus plastik kecil berisi serbuk putih diduga natkotika jenis sabu ditaksir sebanyak 1,42 gram”, Ucapnya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti diduga sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu kaca pirex, satu karet dot, satu pipet plastik berbentuk skop, dua jarum suntik dan satu alat hisap sabu (bong)

Dikatakan, tersangka P juga ditangkap pada hari Rabu (11/10/2017) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Naga Kesiangan.

“Dari tersangka P ini, petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram yang di sembunyikan di dalam kotak rokok”, terang Sagala.

Saat ditanyai petugas, ketiga pelaku mengaku memakai sabu untuk menambah stamina dan menghilangkan rasa stress. Bahkan, akibat menggunakan narkotika, tersangka TA pernah menjalani hukuman di Lapas Tebingtinggi atas kasus ganja pada tahun 2008 dan bebas tahun 2009 lalu.

“Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba. Atas perbuatan yang dilakukan, ketiganya dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Sagala.(TM/ERWAN)

Related posts

Leave a Comment