Bongkar Rumah Tetangga Abdullah Gol

TOPMETRO.NEWS – Malam itu Syaiful (24) sedang tertidur pulas di dalam rumahnya di Jalan Bunga Mawar No 108, Medan Selayang, bersama temannya bernama Tomi Saputra.

Tiba-tiba saja waktu istirahat mereka terusik dengan terdengarnya suara ribut-ribut yang berasal dari luar rumahnya. Karena penasaran dengan suara tersebut, kemudian Syaiful lalu membangunkan temannya Tomi untuk melakukan pengintaian.

Lanjut, mereka pun mengintip dari balik jendela suara apa gerangan yang berasal dari luar rumahnya,  benar saja, mereka melihat dua orang sedang mencongkel pintu rumahnya. Karena merasa takut, Syaiful pun melemparkan gunting ke arah pintu itu.

Kemudian, setelah gunting dilempar, kedua pelaku bukannya lari, malah makin berbuat nekat. Pintu rumah Syaiful malah ditendang kedua pelaku. Ternyata, perbuatan kedua pelaku malah semakin menjadi.

Syaiful dan Tomi langsung menahan pintu rumahnya agar tidak tumbang. Beruntung suara keributan itu didengar tetangganya yang bernama Eka Ginting Manik.

Karena penasaran, Eka pun keluar rumah dan menegur kedua tersangka. “Malam-malam gini ngapain kelen ribut di sini,” bentak Eka yang mengaku kenal dengan kedua pelaku.

Teguran Eka, tak pelak memicu emosi kedua pelaku. “Aku tidak ada urusan sama kau,” jawab pelaku diketahui bernama Abdullan Nasution (37) warga Jalan Bunga Mawar No. 47, Kelurahan. PB. Selayang II, Kecamatan Medan Selayang dan rekannya berinisial E seperti ditirukan Syaiful.

“Kutandai kau nanti di sini dan dimana pun kau,” tantang pelaku yang telah berada di depan pintu rumah Syaiful. Lalu Eka kembali menjawab, “Ngak usah kau capek-capek menandai aku, kau sudah masuk ke wilayah orang, sekarang aja, mau apa kau,” tegas Eka.
Tak senang merasa tertantang, Eka masuk ke dalam rumah dan mengambil klewang. Selanjutnya mengejar kedua tersangka dengan dibantu korban dan Tomi. Namun tersangka lari sambil melempari batu ke arah korban.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bibir. Pada saat dikejar tersangka berhasil melarikan diri, sehingga korban datang ke Polsek Sunggal dan melaporkan peristiwa tersebut.

Mendapat laporan, personil Polsek Sunggal mendatangi TKP dan kemudian bersama dengan Kepala Lingkungan langsung mencari tersangka serta mengamankan Abdullah Nasution dari tempat persembuyiannya, Rabu (8/3).

Saat diinterogasi petugas Polsek Sunggal, tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan akan mencuri hape serta barang berharga milik korban.

Bahkan, duit hasil curian akan dibelikan minuman dan narkoba. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TM-05)

Related posts

Leave a Comment