Paul Mei Anton Pimpin Pansus Retribusi Izin Usaha Perikanan

Paul Mei Anton Pimpin Pansus Retribusi Izin Usaha Perikanan

TOPMETRO.NEWS – Paul Mei Anton Simanjuntak, Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan,secara sah terpilih menjadi Ketua Pansus Pencabutan Perwal No 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Selasa (17/10).

Pemilihan itu langusng dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Nanda Ramli, serta beberapa kalangan anggota DPRD Medan yang akhirnya secara bulat memberikan dukungan.

Dalam rapat itu juga ditetapkan Beston Sinaga, Wakil Ketua Pansus tersebut yang keduanya sepakat akan bekerja secara maksimal.

“Kita akan lakukan tahapan dengan melakukan konsultasi kepada pihak Mendagri untuk segera mencabut Perwal No 1 Tahun 2014 ini,tapi sebelumnya kita lakukan konsultasi terlebih dahulu apa saja yang bisa dilakukan untuk Kota Medan.Dan aturan ini sendiri secara tidak langsung sudah diambil ahli pihak Pemprovsu,tapi bagaimana sistem pelelangan ikan disetiap TPA menjadi bagian pemasukan untuk Medan,” katanya.

Bahkan, sambung Paul, langkah pencabutan ini pun sudah dilakukan pembahasan melalui sidang paripurna hingga dilakukan pembentukan tim pansus.” Jika nantinya hasil konsultasi ke Mendagri aturan ini dicabut, maka akan taati dan menjadi pedoman,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat membacakan penyampaian nota jawaban wali kota menyampaikan tanggapan Pemko Medan atas pertanyaan seluruh fraksi DPRD Medan dalam sidang paripurna sebelumnya. Akhyar diantaranya menjelaskan mekanisme pelaksanaan pembahasan ranperda ini tetap berpedoman dengan ketentuan pasal 72 sampai dengan pasal 75 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Termasuk juga dengan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan yang diajukan oleh Pemko Medan,” kata Akhyar.

Selanjutnya menjawab langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan Pemko setelah pencabutan perda tersebut, Akhyar menyampaikan sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemko Medan hanya berwenang terhadap kapal perikanan berukuran lima GT ke bawah, yang dikategorikan nelayan kecil dimana kewajiban izin digantikan dengan bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP) dan dalam penerbitannya tidak dikenakan biaya.

“Dapat kami jelaskan bahwa adapun jumlah kapal perikanan berukuran di bawah 10 GT yaitu; ukuran 5 GT kebawah 1.572 unit, ukuran 5-10 GT 265 unit (kewenangan provinsi) dengan jumlah keseluruhan 1.837 unit estimasi Dana Alokasi Khusus untuk kompensasi,” katanya. (TM/04)

Related posts

Leave a Comment