Di Luar Dugaan, tanpa BB Sabu, Safrizal Divonis Mati

ditangkap tanpa barang bukti

topmetro.news – Di luar dugaan, walau ditangkap tanpa barang bukti sabu asal Malaysia ke Medan, Sumut, Indonesia, Safrizal alias Jal Bin Nurdin (26), Rabu petang (27/11/2019), di Ruang Cakra 9 PN Medan divonis pidana mati.

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU Nur Ainun. Sedangkan nota pembelaan (pledoi) penasihat hukum (PH) terdakwa Andreas FK yang baru saja disampaikan beberapa jam sebelumnya, tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan unsur permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu asal Malaysia yakni Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Vonis terbilang kontroversi tersebut sesuai dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab persidangan dua pekan lalu terdakwa Safrizal juga dituntut pidana mati.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Andreas FK menyatakan tidak terima dan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sidang Terburu-buru

Pantauan awak media, sidang perkara terdakwa Dusun Mansyur Kelurahan Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur terkesan terburu-buru. Usai pembacaan pledoi, sidang kemudian diskorsing. Lalu dilanjutkan menjelang magrib untuk pembacaan putusan.

“Kebetulan masa penahanan terdakwanya sudah mau habis,” kata Syafril Batubara ketika dikonfirmasikan awak media.

Mestinya Vonis Bebas

Andreas FK selaku PH terdakwa Safrizal menghargai sekaligus menyesalkan vonis pidana mati hakim terhadap kliennya | topmetro.news

Sementara usai persidangan PH terdakwa, Andreas FK menyatakan, menghargai putusan majelis hakim sekaligus menyesalkan putusan pidana mati tersebut.

“Pledoi kami sama sekali tidak dipertimbangkan. Padahal fakta di persidangan pertama, peristiwanya 2 tahun lalu ketika terdakwa bertemu dengan seseorang bernama bang Pon (DPO) di Penang, Malaysia karena sama-sama berasal dari Aceh. Semestinya perkaranya disidangkan di Malaysia,” urainya.

Kedua, ketika ditangkap pihak BNN Pusat tidak ada barang bukti sabu disita dari terdakwa. Keterlibatan terdakwa.hanya memberikan nomor telepon Ane. Terdakwa sama sekali tidak terlibat dari penjemputan di perairan maupun penerimaan sabu tersebut.

Dari awal di persidangan, imbuhnya, tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa Safrizal. Malah kedua saksi terkait dalam.pengiriman sabu asal Malaysia total 134 kg dengan tiga kali pengiriman yakni terpidana terpidana mati atas nama Andi Syahputra dan terpidana seumur hidup Abdul Kawi menyebutkan, terdakwa Safrizal dari awal tidak mau, namun berada dalam tekanan.

“Semestinya klien kami divonis bebas,” kata Andreas FK.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment